HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut jadi sasaran pasca penundaan tahapan penetapan paslon terpilih oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Joel B Wogono-Said Bajak (JOS). KPU dinilai gegabah mengambil langkah dalam penetapan paslon terpilih.
Menanggapi polemik itu, KPU memberikan klarifikasi. Komisioner KPU Halut Sefriando Bitakono mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara melaksanakan tahapan sesuai dengan perintah aturan yang berlaku dan tidak keluar dari prosedur yang ada. “KPU bukan gegabah. Karena itu saya rasa sangat keliru jika pemberitaan seakan-akan dipojokkan KPU,” bantahnya.
Dijelaskan Sefriando, saat PSU, KPU diberikan kewenangan untuk tahapan dan program berdasarkan PKPU no 2. Dalam pelaksanaannya, KPU mengikuti jadwal dan program tahapan PSU. “Saya kira kami bekerja berdasarkan prosedur. Kalaupun KPU melewati jadwal dan tahapan KPU yang akan disanksi,” terangnya.
Soal tudingan gegabah, Sefriando menyebut itu adalah hal yang biasa karena menurutnya ada hak untuk keberatan. Hanya saja, dia kembali menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara tidak keluar dari prosedur yang berlaku. “Kami melaksanakan tahapan sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PKB Halut Irfan Soekonaey yang juga tim pemenangan paslon JOS mengatakan, KPU telah gegabah mengambil keputusan untuk menetapkan paslon terpilih. Padahal saat itu, pihaknya sedang mengambil langkah hukum yang dibenarkan UU.
Tidak hanya KPU, Irfan juga menyentil kelembagaan DPRD. Lembaga yang menjadi tempat dirinya bernaung itu, justru ikut-ikutan gegabah dalam pengambilan keputusan melaksanakan sidang paripurna pengesahan paslon terpilih. “Buktinya MK menangguhkan tahapan penetapan paslon terpilih,” terang Irfan yang juga Ketua Komisi I DPRD Halut.
Sebelumnya, KPU Halut telah meneruskan SK hasil putusan pasangan calon terpilih ke DPRD Halut pada Minggu (3/05) sesuai dengan jadwal tahapan pemilih, DPRD Halut juga sudah melakukan rapat paripurna pengumuman paslon terpilih pada (7/05) lalu. “Amar putusan MK nomor 57 itu sudah jelas karena dalam amar putusan tersebut KPU sudah tidak perlu lagi melapor hasil PSU ke MK sehingga kami melanjutkan surat KPU yang di sampaikan,” kata Ketua DPRD Halut Julius Dagilaha, Senin (24/5).
Julius menambahkan, untuk meyakinkan keputusan itu, dirinya pernah berkoordinasi dengan pengacara, dan pendapat mereka juga sama bahwa KPU tidak perlu melaporkan hasil PSU ke MK, sehingga digelar rapat paripurna. “Ternyata berbeda dengan apa kita pikirkan. Jadi saat ini kami hanya menyesuaikan dengan MK. Jika MK memerintahkan untuk membatalkan paripurna, maka kami akan batalkan sesuai dengan petunjuk MK,” tegasnya.
“Jika nanti siapa saja yang terpilih menjadi paslon terpilih, maka kami akan melakukan rapat paripurna kembali. Saat ini kami hanya menyesuaikan perintah MK,” tambah Julius.(cw/tr-05/fir)