HARIANHALMAHERA.COM–KPUD Halmahera Utara (Halut) memang belum memutuskan sanksi atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan bakal calon (balon) Bupati Halut Frans Manery.
Namun, begitu peluang Petahana untuk lolos dari sanksi diskualifikasi masih terbuka lebar. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin mengatakan, sekalipun surat dari Bawaslu Halut itu wajib ditindaklanjuti KPUD setempat, namun, apapun keputusan yang diambil KPUD tidak serta merta harus mengikuti apa yang dikehendaki Bawaslu.
“Hasil (putusan, red) seperti apa itu terserah KPU, tetapi wajib dilaksanakan. Wajib dilaksanakan bukan berarti mengikuti apa maunya Bawaslu. Kan kira-kira begtu,” jelas Muksin
Artinya, putusan sanksi yang diambil KPUD Halut bisa saja tidak berdasarkan pada pasal 71 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pendiskualifikasian petahana dari pencalonan atas pelanggaran pasal 71 ayat (3) meski dalam surat Bawaslu Halut itu menyatakan politisi Golkar ini diduga melanggar pasal 71 ayat (3).
Bawaslu Halut kata Muksin pada dasarnya sudah menindaklanjuti surat tersebut kepada KPUD Halut. Putusannya nanti seperti apa, itu merupakan tugas dan kewenangan KPUD Halut sesuai Peraturan KPU (PKPU). Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.
“Silahkan teman-teman menilai PKPU yang berlaku di mereka (KPU, red), selanjutnya kajian Bawaslu dan fakta bukti itu menurut teman-teman seperti apa silahkan. Nanti akan kita lihat kedepan putusan KPU Halut dengan keputusan Bawaslu sama atau berbeda,” terangnya.
Terpisah, Kordinator Devisi (Kordiv) KPUD Halut Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, untuk menghindari penafsiran yang tidak bersubtansi, maka pihaknya perlu meluruskan apa yang disampaikan Bawaslu ke KPU kemarin.
Dia mengatakan, surat yang diterima KPU itu penerusan pelanggaran administrasi pemilihan bukan bentuk rekomendasi.
”Apa yang disampaikan Bawaslu ini sebenarnya lebih elok dikatakan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dan tentunya kami KPU akan menindaklanjuti-nya,” katanya, Selasa (22/9).
Karena itu, KPU masih akan meneliti dan pencermatan surat tersebut sebelum diputuskan dalam pleno. Dalam menindaklanjuti surat Bawaslu itu, Lilo-sapaan akrab Abdul Jalil Djurumudi menyebutkan sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran dan pencermatan surat Bawaslu tersebut terhitung sejak diterimanya berkas dari Bawaslu, Senin (21/9) lalu.
“Jadi sesuai kententuan PKPU nomor 25 tahun 2013 dan PKPU nomor 13 tahun 2014 maka KPU Halut saat ini masih terus mencermati dan meneliti atas penerusan pelenggaran dari Bawaslu Halut ini,”ujarnya.
Meski begitu, dia menegaskan pleno pengambilan keputusan tetapi tidak menutup kemungkinan bisa kurang dari tujuh hari.. “Soal kapan diputusan tentu masih menunggu sampai selesai pencermatan. Jadi intinya putusan itu bisa cepat bisa juga sesuai batas waktu yang diberikan,” terangnya.
Disentil jika nantinya KPUD Halut memutuskan mencoret petahana dari pencalonan, bagi dia hal itu tidak mempengaruhi tahapan pilkada yang saat ini tengah berjalan.
Artinya, pilkada Halut tetap akan berjalan meski dengan pasangan calon tunggal. “Kalau diskualifikasinya sebelum penetapan pasangan calon maka kita lihat aturnya lagi. Akan tetapi putusan diskualifikasi itu setelah penetapan calon, maka yang bersangkutan batal untuk maju bertarung,”tukasnya.(lfa/dit/pur)
TAK SELAMANYA
PETAHANA BISA DISKUALIFIKASI
Kasus Penyalahgunaan Kewenangan di Pilkada oleh Petahana ternyata tidak hanya terjadi di Pilkada Halmahera Utara. Kasus serupa pernah terjadi di pilkada beberapa daerah termasuk di Pilgub Maluku Utara (Malut) 2018 lalu.
Pilwakot Pare-Pare 2018
-KPU mendiskualifikasikan pasangan petahana Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim (Taufan-Pangeran)
-Taufan-Pangeran kemudian mengajukan kasasi atas putusan KPU ke Mahkamah Agung (MA)
-MA pun mengabulkan gugatan Taufan-Pangeran dan menganulir keputusan KPU
-Taufan-Pangeran pun kembali bertarung di Pilwako Pare-Pare
Pilwakot Palopo 2018
-Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran pasal 71 ayat 2 oleh calon petahana Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso dan meminta KPU untuk mendiskualifikasi keduanya.
-Namun KPU Palopo menolak mendiskualifikasi pasangan petahana ini.
-Judas-Rahmat pun akhirnya bertarung dan memenangkan Pilwako Palopo
Pilwakot Makassar 2018
-Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mengadukan sang petahana Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari ke Panwaslu atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.
-Munafri-Andi kemudian menggugat pencalonan Ramdhan-Indira ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
-PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memutuskan pencalonan Ramdhan-Indira digugurkan.
-Ramdhan-Indira lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PTTUN.
-MA justru memperkuat hasil putusan di PTTUN.
-Pasangan Munafri-Andi pun melawan Kotak Kosong di Pilwakot Makassar
Pilgub Malut 2018
-Bawaslu Malut mengeleluarkan rekomendasi pendiskualifikasian pasangan Petahana Abdul Ghani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA) karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 2
-KPU Malut mengeluarkan keputusan menolak rekomendasi Bawaslu Malut
-AGK-YA pun tetap melanjutkan pertarungan di Pilgub hingga akhirnya terpilih