HARIANHALMAHERA.COM-Pemilihan Kepala Daerah yang sudah dijadwalkan pada September 2020 mendatang, terpaksa ditunda akibat dari mewabahnya Virus Corona.
Salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Ahmad Idris mengatakan, sesuai instruksi Bawaslu RI Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia untuk sementara statusnya dinonaktifkan sampai waktu yang tidak ditentukan. Termasuk, Halut.
“Jadi mulai tanggal 31 Maret penonaktifan itu dimulai. Batasnya, sampai kondisi negara membaik,”jelas Ahmad saat dikonfirmasi. Selasa (31/03).
Ia menghimbau, pada Panwascam khususnya di Halut agar jangan dulu melaksanakan kegiatan sebelum ada instruksiĀ dari Bawaslu Kabupaten. Sedangkan soal gaji Panwascam kata Ahmad berakhir di bulan Maret. Bila sudah aktif baru akan dibayarkan lagi.
“Pada Panwascam dan PPL agar selalu menjaga kesehatan,”pintanya.
Reporter: Muhrid Kanopa