HalutHukum

Polda Malut Kantongi 3 Calon Tersangka Kasus Wisata Dukono

×

Polda Malut Kantongi 3 Calon Tersangka Kasus Wisata Dukono

Sebarkan artikel ini
Proyek jalan setapak yang bermasalah dan saat ini sedang dalam penyidikan Polda Malut (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan wisata gunung api Dukono, Galela Kabupaten Halmahera Utara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara mulai terang menuju calon tersangka.

Kabarnya, kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengembangan pariwisata yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN tahun 2019 sebesar Rp. 4,7 miliar yang ditangani oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Halut tersebut, dimana oleh penyidik Polda Malut disebutkan bahwa sudah mengantongi tiga nama sebagai calon tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Afriandi Lesmana, mengatakan, dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi ini, penyidik sudah mengantongi tiga nama calon tersangka, yang mana salah satunya adalah kontraktor. “Kontraktornya juga sudah jadi calon tersangka,”katanya, sabtu (24/9).

Penanganan kasus tersebut menurutnya, masih terus dilakukan pengembangan dan penyidik akan agendakan pemanggilan kembali sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam perkasa ini.“Kalau kita sudah memeriksa, maka kita akan melihat hasil perkembangan seperti apa,”katanya, Sabtu (24/9).

Sekadar diketahui bahwa alokasi anggaran sebesar Rp.4,7 miliar itu untuk pembangunan fasilitas air bersih gunung Dukono, shelter dan jalan setapak sebagai menuju puncak gunung Dukono.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *