HARIANHALMAHERA.COM–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), mendalami laporan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Rabu (16/9), mengatakan saat ini laporan dari tokoh masyarakat Loloda terhadap Bupati Halut tengah dikaji oleh Penyidik Ditreskrimum.
Laporan tersebut terkait pernyataan bupati yang diduga menyebut orang Loloda bodoh. “Akan kita dalami laporannya dalam hal apa,” ujar Adip.
Sekadar diketahui, dalam rekaman video yang beredar di media sosial facebook, Bupati melontarkan kalimat: “Loloda itu saya kalah 5 tahun lalu. Kita me pande, tara bodoh sama dorang. Kita baru bikin dia pe jalan. Dia pe jembatan belum. Kita kase tunggu. Ngoni tara pilih jembatan tara jadi. Sekarang ngoni tara pilih itu so talalu sudah. Salam untuk kades-kades e. Apalagi kemarin saya so badaftar. Saya kase tahu saya so badaftar kades. Loloda itu jang lupa, itu saja.”
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halut, Joel B. Wogono – Said Badjak (Joel – Said), Irfan Soekoenay, melaporkan Bupati Frans Manery ke Bawaslu Halut.
Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai bupati. Sebab pernyataan Bupati saat menghadiri penyerahan bantuan sosial alsintan pra dan pasca panen di Desa Makerti, Kecamatan Kao Barat, Halut, dinilai kontroversial dan merugikan pasangan Joel – Said.
“Beliau (bupati) melanggar ketentuan Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3, dan sanksinya ada pada ayat 5,” ujar Ketua DPC PKB Halut ini, Senin (14/9).
Dalam pertemuan itu, kata Irfan, Frans yang juga sebagai calon petahana di Pilkada Halut, berujar bahwa tahun ini dirinya akan membangun jalan di Kecamatan Loloda dan setelah terpilih nanti, dilanjutkan dengan pembangunan jembatan.
Tak lupa Frans kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa bahwa dirinya sudah mendaftar sebagai calon kepala daerah. “Ucapan seperti ini telah merugikan pasangan Joel – Said. Karena jika dilihat dari sisi program, artinya sangat menguntungkan beliau dan tentu merugikan kami,” ujar Irfan.
Senada, penangung jawab pemenang Bapaslon JOS wilayah Galela, Irwan Jam, menambahkan, ujaran tersebut sangat merugikan pihaknya. “Yang bersangkutan jelas telah melanggar, karena diduga menyalahgunakan program,” ucapnya.
Politisi PDIP ini berharap agar ke depan tidak disalahgunakan lagi kewenangan tersebut. “Karena saya rasa dalam pemilihan Cakada ini, kita harus menghargai proses demokrasi ini,” singkat anggota DPRD Halut ini.
Dikonfirmasi terpisah, Devisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, mengatakan saat ini laporan dari tim Joel – Said telah diterima dan sudah teregistrasi.
“Laporannya sudah kami kantongi dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, dari pihak petahana belum berhasil dikonfirmasi. (kho)