HARIANHALMAHERA.COM–Aktivitas penambangan galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela oleh salah satu perusahan CV, tepatnya di depan PT. Sama Sejat (SS) terpaksa pasang police line (garis polisi) oleh Satuan reskrim dan criminal (Satreskrim) Polres Halut sebagai tanda dihentikan sementara produksinya. Langkah itu ditempuh lantaran aktivitas penambangannya diduga bermasalah sehingga dilakukan penyelidikan.
Aktivitas galian C oleh perushan tersebut menurut informasi yang dihimpun, ternyata baru berjalan tiga bulan lebih, namun dihentikan pihak kepolisian, karena diduga bermasalah pada dokumen atau ijin penambangannya yang tidak lengkap.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. Elvin Septian Akbar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas galian C tersebut, dimana saat ini penyidik sudah memeriksa beberapa orang sebagai saksi, termasuk karyawan di perusahan tersebut. “Iya, kami sedang lidik aktivitas galian C itu dan penyidik juga sudah periksa beberapa saksi. Bahkan sebagian dokumen terkait penambangan itu sudah di pegang selanjutnya penyidik akan memeriksa keabsahan dokumen yang ada di tangan,”katanya, rabu (14/12).
Meski bukti awal berupa dokumen menurutnya, sudah dikantongi penyidik, namun masih ada beberapa bukti penting yang dicari untuk menguatkan proses penyelidikannya. “Kami akan sampaikan perkembangan hasil penyelidikannya setelah mendapatkan bukti tambahan, karena saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,”terangnya.
Kasat Reskrim Polres Halut pun menegaskan bahwa apabila dalam penyelidikan nanti perusahan terbukti tidak memiliki ijin penambangan tentunya penyidik akan melakukan proses lebih lanjut secara hokum. “Kalau pun mereka punya izin, tetap kami akan melakukan uji keabsahan dokumennya yang jika tidak lengkap maka akan di proses secara hokum,”tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut, Samud Taha, menuturkan bahwa sepengetahuan mereka perusahan yang melakukan aktivitas penambangan tersebut memiliki izin lingkungan, sementara soal izin galian C DLH Halut tidak tahu pasti, karena izin tersebut diterbitkan oleh dinas terkait di Pemprov Malut. “Perusahan melakukan penggalian harus ada ijin Galian C, jika tidak ada maka tidak bisa melakukan hal itu. Kalau soal izin lingkungan otomatis di Kabupaten sementara izin galian harus dibuat di Provinsi,”jelasnya.
Untuk pemasangan police line sendiri lanjut Samud, tentu DLH Halut tidak punya hak untuk melarang, karena sudah urusan pihak kepolisian. “Kami tidak punya hak untuk melarang pemasangan police line, itu sudah menjadi ranah polisi, pemasangan police line itu karena mungkin mereka tidak punya izin galian C,”ujarnya.(sal)