HARIANHALMAHERA.COM– Perhatian serta kepedulian tinggi oleh H Robert Nitiyudo Wachjo selaku Presiden Direktur (Presdir) sekaligus pemilik tambang emas PT NHM, terhadap masyarakat-nya di lingkar tambang terus diberikan. Selain memberikan berbagai bantuan melalui sajian program-program yang menyentuh kebutuhan dasar warga hingga donasi dana cash, kini H Robert juga bertekad berdayakan sejumlah lembaga kemasyarakatan yang ada wilayah NHM.
Setelah sukses hidupkan lembaga masyarakat adat, yakni Suku Pagu, Madole, Boeng dan Towiliko dengan sentuhan dana yang cukup fantastis untuk mengurus adat hingga insentif per bulan pada pengurusnya sebagai penyemangat kerja. Kali ini, H Romo, sapaan akrab Predir PT NHM berkeinginan besar mengidupkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di wilayah lingkar tambang PT NHM.
“Saya sebenarnya ingin BUMDes yang ada di lingkar tambang NHM hidup, artinya mereka harus aktif membantu masyarakatnya untuk menopang ekonomi dan ikut kembangkan potensi Desa, jadi saya punya keinginan bahwa program PPM NHM alangkah baik diserahkan ke Desa, biarlah Desa yang kelola melalui BUMDes, karena mereka lebih tahu jelas kehidupan di Desa,”kata H Robert dalam pertemuan bersama Camat dan Kepala Desa se-lingkar tambang NHM beberapa waktu lalu, tepatnya selasa (16/3), di Front Gate NHM Gosowong, Desa Tabobo Kecamatan Malifut.
Tekad H Robert soal pengelolaan PPM PT NHM ini, sebab dirinya pun mengakui bahwa system tata kelola PPM saat ini masih ribet dan sulit sehingga berdampak pada tertundanya realisasi program NHM di Desa. Bahkan masih ada Desa di lingkar tambang yang masih tertunda program PPM-nya.
“Jadi saya pengennya system pengelolaan PPM NHM itu dipermudah seperti pengelolaan Dana Desa (DD) dari Pemerintah, jadi salah satu poin agar PPM lebih mudah direalisasi dan benar-benar dinikmati warga saya di lingkar NHM maka diberikan ke BUMDes, biarlah mereka yang ngatur. Kan sayang punya BUMDes tap tidak menggerakan ekonomi Desa dengan membuka lapangan pekerjaan di Desa,”ujarnya.
Impian H Robert tersebut ternyata ‘seirama’ dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana telah menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hokum, dimana statusnya itu membuat peran BUMDes sangat penting, karena bisa sebagai konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat. Selain itu ada juga aturan pelaksana dari UU Cipnaker, yakni Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mana kehadiran adalah menjadi penyumbang pendapatan asli Desa.
“Saya secara pribadi melihat ini cukup luar biasa karena jika PPM ditangani oleh Bumdes/ atau Bumdesma ini artinya dana 1 % dari NHM yang diberikan ke Desa aka nada manfaatnya multi ganda.”ungkap H Robert.
Sekedar diketahui bahwa meski keinginan H Robert soal pengelolaan PPM NHM diserahkan ke Desa. Namun, rencana itu masih dalam tahap pembahasan internal manajemen PT NHM, dimana pihaknya masih kajian aturan, menyusun dokumen dan system pengelolaannya yang apabila tuntas maka akan digelar rapat kembali untuk diputuskan secara bersama.
H Robert sendiri telah memberikan kesempatan waktu terhadap SP PT NHM untuk duduk bersama Kades dan Camat lingkar tambang agar mengevaluasi kembali system PPM NHM tersebut dengan target harus tuntas dalam tahun 2022.(dit)