HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sepertinya belum serius mendukung program Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah sendiri.
Buktinya, salah satu program BNN Halut, yaitu pembentukan Desa Bersih dari Narkotika (Bersinar) yang dicanangkan setahun lalu, ternyata hingga kini belum terlaksana. Ini disebabkan terhambat pada regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang belum disahkan.
Kepala BNN Halut, Maximilian Sahese, mengaku, program Desa Bersinar salah satu upaya BNN untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Halut yang dimulai dari tinggkat desa.
”Iya, kami BNN punya program soal pencegahan narkotika yang dimulai dari tingkat desa. Namun program yang diberi nama Desa Bersinar ini belum terlaksana, karena terkendal pada perda yang belum disahkan,” katanya, Selasa (8/9)
Regulasi itu, menurut Max – sapaan akrab – Maximilian Sahese, tentu menjadi dasar program, sehingga dapat berjalan secara resmi.
”Padahal perda bentuk Desa Bersinar ini sudah dibahas bersama DPRD dan instansi teknis Pemda Halut sejak tahun kemarin, tapi entah kenapa sampai sekarang belum disahkan. Tentu kami berharap pemda segera respon program ini agar terealisasi,” terangnya.
Dia menambahkan, bahwa Desa Bersinar yang dicanangkan itu baru terbentuk di tiga desa, yaitu Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah dan Kali Upa, Kecamatan Tobelo Selatan.
”Kenapa kami ambil tiga desa itu, karena memang sesuai penelusuran ternyata rawan penyalahgunaan narkotika. Jadi intinya Desa Bersinar ini menjadi pusat kegiatan sosialisasi narkotika, pencegahan hingga rehabilitasi, yang mana para warga di desa ikut terlibat menjadi agen pencegahan,” jelasnya.(dit/kho)