HARIANHALMAHERA.COM–Sejumlah petani budidaya tanaman tapioca (ubi batang) di Desa Biang Kecamatan Kao terpaska proses hukum manajemen PT Capitol Casagro CSO ke Polres Halut. Langkah hukum itu ditempuh petani lantaran merasa pihak perusahan yang berlokasi di Kecamatan Galela Utara itu telah menipu mereka hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 5 miliar.
Selain diadukan ke pihak berwajib, ternyata masalah tersebut juga sudah dilaporkan oleh petani ke DPRD Halut dengan harapan dapat diselesaikan melalui mediasi dua pihak. Namun petani tetap pada tuntutannya yaitu meminta perusahan untuk membayar ganti rugi yang telah di alami. DPRD sendiri berjanji agendakan pertemukan pada senin (7/2) di gedung DPRD Halut.
Mesak E. Patiasina dan beberapa rekannya, menuturkan bahwa para petani nekat tempuh jalur hukum, karena sebelumnya upaya penyelesaian secara kekeluargaan selalu berakhir gagal, dimana pihak perusahan bersikeras tidak tepati janji sehingga meminta bantuan juga ke DPRD Halut
“Kami petani yang tanam kasbi (tapioca) ini di atas luas lahan yang bervariasi mulai dari hasil penanaman 30 ton, 50 ton sampai 100 ton. Kalau saya sendiri saja sudah rugi sekitar 30 juta lebih, sementara petani yang lain panen diatas lahan seluas 50 sampet 100 hektar, jadi kalau total panen oleh petani itu kalau diuangkan bisa mencapai sebesar 5 miliar lebih,”katanya, rabu (2/2).
Soal kontrak kerja sama PT CSO dengan mereka lanjutnya, berawal dari adanya permintaan bahan baku oleh manajemen PT CSO, dimana pada tahun 2021 pihak perusahan meminta mereka untuk budidaya tapioca sebanyak mungkin dengan catatan hasil panennya harus di jual ke perusahan PT CSO. Bahkan kesepakatan ini terikat dengan dokumen MoU (nota kesepahaman), namun perjanjian hitam diatas putih itu ternyata tiga berguna.
“Jadi perusahan minta kami tanam kasbi, namun sebelumnya sempat dikeluhkan soal karyawan tidak ada sehingga perusahan pun berjanji mengirim karyawan dari Desa Duma dan Lalonga nanti, setelah paneh ternyata tidak angkut atau dibeli. Pihak perusahan justeru terkesan acuh tahu hingga tanaman yang sudah siap panen itu gagal di jual, karena rusak,”terangnya.(dit)