HalutHukumMaluku Utara

PT NICO Bakal Disomasi Buntut Pemasangan Tiang Listrik

×

PT NICO Bakal Disomasi Buntut Pemasangan Tiang Listrik

Sebarkan artikel ini
salah satu tiang listrik milik PT NICO yang digugat pemilik lahan

HARIANHALMAHERA.COM– kehadiran PT. NICO di Kabupaten Halmahera Utara masih dihantui berbagai masalah, terutama di lingkar industry. Bepata tidak, setelah aksi unjuk rasa oleh masyarakat Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan, Kecamatan Tobelo Selatan beberapa waktu lalu, kini perusahan produksi minyak goreng dari kelapa ini dikabarkan disomasi oleh masyarakat setempat soal pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi.

Somasi tersebut bakal dilakukan oleh warga terhadap PT NICO lantaran pemasangan tiang listrik tersebut disebut di atas lahan bersertifikat tanpa izin dari pemilik lahan. Rencananya langkah hokum itu diambil warga lingkar industry melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sangaji Maluku Utara, yang rencananya melayangkan somasi pada kamis 2 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Direktur YLBH Sangaji Malut, Igal Puang Sanna, pun membenarkan bahwa masyarakat Kupa-Kupa Selatan telah mempercayakan dirinya bersama tim YLBH untuk mensomasi PT. NICO.

Direktur YLBH Sangaji Malut, Igal Puang Sanna

“Iya, benar ada sekitar 5 tiang listrik yang terpasang dan sejauh ini sudah ada dua kepala keluarga yang melapor ke kami. Rencananya besok (Kamis, red) kami memasukan surat somasi ke Pengadilan Negeri Tobelo,”katanya, rabu (31/1).

Menurutnya, langkah hokum itu akan dilakukan berdasarkan rujukan pada surat kuasa khusus yang diberikan oleh warga masyarakat Kupa-Kupa Selatan kepada YLBH Sangaji Maluku Utara, Nomor : 4/YLBH SANGAJI MALUT/PDT/19/1/2024, yang pada pokoknya masyarakat Kupa-kupa Selatan menuntut hak-hak terkait dengan pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi tanpa seizin pemilik lahan yang bersertifikat.

“Ada beberapa tuntutan masyarakat yang tertuang dalam surat kuasa khusus, diantaranya masyarakat menuntut kompensasi kepada PT Nico terkait pemasangan tiang listrik di lahan mereka, sesuai dengan rumus kompensasi UU dan Peraturan pemerintah. Masyarakat juga anak melaporkan dan menggugat PT. Nico serta pihak-pihak terkait karena merasa dirugikan,”ujarnya.(rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *