HARIANHALMAHERA.COM– Manajemen PT. Natural Indococonut Organik (NICO) akhirnya angkat suara soal tuntutan Forum Solidaritas Masyarakat Lingkar Industri, yang disampaikan lewat aksi pada, Rabu (3/7) kemarin. Pihaknya pun meluruskan aspirasi masa aksi, karena dianggap tidak benar dan telah merugikan perusahan.
PT NICO melalui kuasa hukumnya, Selfianus Laritmas, mengatakan, manajemen PT NICO sangat menghargai aksi yang dilakukan tersebut, namun perusahan perlu meluruskan aspirasi mereka, yang mana menyampaikan tuntutan sedianya harus didukung dengan bukti dan data yang valid.
“Pertama saya ingin klarifikasi terkait dengan penanganan limba, dimana dalam penanganan limba ini sudah dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut bahwa tidak ada temuan tentang bahaya limbah tersebut,”katanya, Kamis (4/7).
Soal limba ini menurutnya, kesan menyudutkan PT NICO, karena informasi yang beredar terkait bahaya limbah itu tidak benar, karena PT Nico juga dalam penanganan limbah dan lingkungan telah menjadi skala prioritas sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar. “PT NICO memberikan klarifikasinya bawah terkait dengan limbah perusahaan tidak berbahaya sama sekali,”ungkapnya.
Kemudian terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lanjut doctor hokum di kampus Uniera ini, bahwa dalam PKWT ini, karyawan harus mengikuti berapa lama dikontrak, dimana ketika masa kontrak sudah berakhir tentu ada tawaran dari pihak perusahaan akan tetapi dalam tawaran ini tidak berlaku bagi karyawan lokal melainkan untuk karyawan dari luar Maluku Utara.
“Opsi ini belum dilakukan dan ini hanya dilakukan bagi yang sudah habis masa kontraknya, beda kalau dalam masa kontrak diberhentikan, ini kan tidak ada. Bagi yang bersangkutan jika sudah diberhentikan maka perusahaan akan menawarkan pekerjaan borongan,”jelasnya.
Selfianus menambahkan bahwa pekerjaan borongan sendiri sebenarnya menguntungkan karyawan juga, karena mereka mendapatkan keuntungan sesuai dengan volume pekerjaannya. “Jadi sebenarnya pekerja borongan ini sangat menguntungkan karyawan, sesuai dengan hak-hak ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja dan hak kematian itu di tanggulangi perusahaan,”pungkasnya.
Terkait PHK sepihak, kuasa hokum PT NICO, menjelaskan bahwa setelah masa kontrak habis tentu perusahan memberikan kesempatan bagi karyawan yang mau lanjut sebagai pekerja borongan atau tidak.
“Pekerja borongan ini belum diberlakukan bagi pekerja lokal, sehingga tuduhan ini menyudutkan PT NICO tidak benar. Kami dari PT. NICO akan melakukan pertemuan sejumlah masyarakat lingkar industri di kantor Camat Tobelo Selatan, untuk membahas dan disaat pertemuan nanti PT. NICO akan menjelaskan semua tuntutan yang dilayangkan ke perusahan,”bebernya.
“Kemudian soal pemotongan gaji karyawan, sebenarnya itu tidak dilakukan oleh PT. NICO, hal ini dikarena kalau karyawan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan maka didalamnya ada kewajiban karyawan dan tanggungan dari perusahaan. Jadi tuduhan soal adanya potongan itu tidak benar, hal ini karena BPJS itu milik mereka. Disisi lain perusahaan juga membantu mereka untuk menambah hak ketenagakerjaan, misalnya kecelakaan kerja itu tanggungannya berapa persen dari perusahaan dan berapa persen karyawan,”sambungnya.
Selfianus pun tegaskan bahwa tuntutan masa aksi telah dilakukan kajian oleh manajemen PT NICO, yang apabila dalam tuntutan tersebut mengarah ke pencemaran nama baik maka perusahan akan mengambil langkah hokum, karena dianggap menyebarkan informasi hoax tersebut. “Perusahan sedang kajian tuntutan aksi dan pastinya ambil langkah tegas,”tandasnya.(sal)