HARIANHALMAHERA.COM–Pemberian potongan masa tahanan (Remisi) terhadap nara pidana (Napi) pada momentum hari besar keagamaan, yakni lebaran idul fitri 2022 juga dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo. Setidaknya tercatat sekitar 60 lebih warga binaan mereka yang mendapatkan remisi lebaran tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Romi Novitron, menuturkan bahwa pihaknya juga usulkan pemberian remisi khusus berupa lebaran idul fitri, dimana dari jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tobelo saat ini sebanyak 171 orang dengan rincian status tahanan 34 orang dan narapidana (Napi) sebanyak 137 orang tersebut hanya sekitar 60 lebih Napi mendapatkan remisi.
“Mereka yang mendapatkan remisi khusus (RK) lebaran idul fitri tahun 2022 terdiri dari warga binaan kasus pidana Narkotika, pidana khusus PP 28 dan orang pidana umum, sementara pidana Tipiko (korupsi) tidak ada remisi,”katanya, rabu (27/4).
Sementara Plh Kalapas Kelas IIB Tobelo, Halidja Kamarudin, menambahkan bahwa pemberian remisi tersebut dasar hukumnya adalah UU RI nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Keputusan Presiden (Kepresi) RI nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP RI nomor 32 tahun 1999.
“Selain itu ada Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,”ujarnya.
Ia pun pun berharap bahwa napi yang dapat resmi sedianya memberikan edukasi pada warga binaan lain maupun terhadap masyarakat luas ketika sudah bebas atau keluar dari Lapas. “Kami meminta agar warga binaan yang mendapatkan remisi khsus di tahun ini agar dapat memberikan edukasi yang baik, karena orang-orang yang mendapatkan remisi ini sesuai dengan kelakuan selama berada di Lapas,”tuturnya.(cw/san)