HARIANHALMAHERA.COM – Perairan Kepulauan Loloda Halmahera Utara (Halut) masih sering terjadi praktik illegal fishing yang dilakukan nelayan dari luar Maluku Utara (Malut).
Rabu (5/8), petugas dari satuan polisi air (Polair) Polres Halut menangkap sebanyak 26 orang nelayan asal Sulawesi Utara (Sulut) bersama dua kapal masing-masing KM. Kenji (15 GT) dan KM. Jaya Samudraku (20 GT).
Mereka ditangkap saat tengah menangkap ikan di perairan Loloda tepatanya di koordinat 02′ 16. 653” N -127′ 46. 973” E di sekitar perairan Loloda Utara atau sering disebut pulau doi. “Setelah kita periksa dokumennya ternyata menggunakan dokumen SIPI laut Sulawesi dan laut Maluku,” ungkap Kasat Polair Polres Halut, Iptu. M. Iqbal Basahona
Tanpa dokumen SIPI Malut kata Kasat Polair, tentunya diduga telah melanggar daerah penangkapan (fishing ground) sebagaimana dimaksud dlm pasal 100 jo pasal 7 (2) huruf c Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. ”Jadi 26 orang orang nelayan ini terdiri dari nahkoda dan ABK kapal KM. Kenji sebanyak 11 orang dan KM. Jaya Samudraku 13 orang,”jelasnya.
Para nelayan ini sudah dibawa ke kantor Dit Polair Polda Malut untuk proses lebih lanjut. ”Barang bukti yang diamankan saat ini adalah dua buah kapal, dokumen kapal dan ikan tuna sebanyak 44 ekor,”ujarnya.(dit/pur)