HARIANHALMAHERA.COM— Usulan dua rancangan peratuan daerah (ranperda) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halut, belum juga dibahas dewan. Padahal sudah dimasukkan sejak awal 2018 lalu.
Kepala DLH Halut Samud Taha mengatakan, kedua ranperda tersebut sangat penting untuk segera ditetapkan, karena menyangkut retribusi sampah dan pengelolaan tinja.
“Kedua Ranperda itu juga perlu ditangani secara serius untuk kepentingan daerah,” sebutnya, Rabu (13/3).
Menurutnya, penanganan sampah sudah cukup maksimal. Hanya saja belum ada regulasi khusus. Karena itu, diharapkan rekan-rekan di dewan bisa ikut mendukung program pemerintah dengan mensahkan usulan perda.
“Halut banyak permasalahan sampah. Karena kesadaran masyarakat masih rendah, sehingga sungai dan pantai masih menjadi lokasi pembuangan sampah keluarga,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Halut ini menambahkan, bahwa regulasi pengelolaan sampah secara umum sudah ada. Yaitu UU nomor 18/2008, namun perlu dikuatkan dengan perda dan dukungan dengan anggaran.
“Setidaknya ada anggaran sosialisasi sehingga masyarakat juga tahu,” tandasnya.(dit/cal)