HARIANHALMAHERA.COM–Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tetewang, Kao Teluk, rupanya tak akan terlaksana. Meskipun hal itu sudah diterima oleh KPU Halut.
Komisioner KPU Halut Divisi Hukum, Abdul Jalil Djurumudi, mengaku bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi Bawaslu Halut, yang dikeluarkan pada Selasa (15/12).
BACA JUGA : TPS 02 Tetewang Berpeluang PSU
Tapi sesuai ketentuan dalam PKPU 18 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018, bahwa menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut setelah empat hari KPPS melaksanakan pemungutan suara di TPS.
“Kemudian, sebelum dua hari pemungutan suara, pihak Panwas Kecamatan melaporkan temuan ke Bawaslu dan dikeluarkan rekomendasi PSU ke KPU,” jelas Jalil pada Kamis (17/12) kemarin.
Selain itu, alasan KPU tidak menindaklanjuti PSU karena sudah melebihi batas waktu sebagaimana dalam ketentuan PKPU nomor 18 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018. “Jadi rekomendasi Bawaslu tetap kami terima, tapi tidak dapat menindaklanjuti,” katanya. (cw/kho)