HalutHukum

Remisi Khusus 53 Napi Lapas Tobelo Diakomodir Kemenkumham

×

Remisi Khusus 53 Napi Lapas Tobelo Diakomodir Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas IIB Tobelo

HARIANHALMAHERA.COM– Sebanyak 53 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo yang diusulkan untuk dapat remisi khusus lebaran idul fitri 1444 Hijriah/2023 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Maluku Utara, ternyata semuanya diakomodir untuk dapat potongan masa tahanan (remisi).

Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Romi Novitrion, pun mengakui bahwa sejumlah narapidana (Napi) yang diusulkan untuk dapat remisi ternyata telah diakomodir Kemenkumham sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor : PAS-633.PK.05.04 Tahun 2023, telah menetapkan sebanyak 53 orang Napi yang mendapatkan remisi khsus di hari raya idul fitri 1444 Hijriah.

“Awalnya kami Lapas Kelas IIB Tobelo mengusulkan sebanyak 53 orang Napi ke Kemenkumham wilayah Malut, dan Alhamdulillah usulan kami tidak berkurang sesuai dengan apa yang kami harapkan,”ungkapnya.

Menurutnya, dalam pengusulan warga binaan mereka untuk dapat remisi tersebut tentu sesuai dengan kriteria dan masa tahanan mereka selama ini, dimana pengusulan Napi ini juga di teliti oleh Kemenkumham.

“Yang mendapatkan pidana khusus PP 99 Tipikor sebanyak 2 orang, sedangkan PP 28 pidana umum sebanyak 51 orang,”ujarnya.

“Napi yang mendapatkan remisi khusus ini bervariasi, yang mana sebanyak 11 orang mendapatkan 15 hari potongan masa tahan, 31 orang 1 bulan, 8 orang 1 bulan 15 hari, dan 3 orang 2 bulan,”sambungnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *