HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara ditangan Agus Wirawan Eko Saputro kembali mencatat sejarah. Setelah sebelumnya menuntaskan kasus korupsi dana hibah Pilkada Halut pada Panwaslu Halut senilai Rp.4,8 miliar, kali ini telah membebaskan dua tersangka kasus penganiayaan melalui restorative justice.
Kedua tersangka yang dihentikan proses penuntutan oleh Kejari Halut tersebut adalah Salbin Maninggaro dan Rahmin Maninggaro. Prosesi pembebasan yang dipusatkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dipimpin langsung oleh Kajari Halut dan didampingi pihak Lapas Tobelo serta beberapa advokat pada Jumat (22/4) itu berlangsung penuh haru.
“Jadi proses persetujuan penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan Restoratif Justice yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 bertempat di Kantor Kejari Halut,” kata Kajari Halut.
Sebelumnyanya, kegiatan ekspose pemberhentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jampidum, Agnes Triyani.
“Kegiatan ini difasilitasi oleh Kajati Maluku Utara diwakili oleh Wakajati Maluku Utara dan Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara, yang hasilnya telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice terhadap kasus tersebut,”ungkapnya.
Kasus penganiayaan ini lanjutnya, ditangani penyidik Polsek Loloda Utara kemudian dilimpahkan tahap II ke Kejari Halut pada tanggal 14 april 2022 dan saat itu juga Kejari Halut melakukan upaya perdamaian di rumah Restorative Justice yang berada di sasana Kantor Camat Tobelo yang turut dihadiri Camat Tobelo, Kapolsek Tobelo, tokoh masyarakat Desa Galao Loloda Utara dan keluarga dari para tersangka serta korban.“Upaya perdamaian berjalan dengan lancar dan penuh dramatisir, dimana istri terdakwa sempat menangis karena terharu saat menyaksikan perdamaian tersebut,” tuturnya.
Menurut Kajari, permberhentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI a Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Disisi lain langkah ini merupakan yang pertama terjadi di tahun 2022 pada Kejari Halut. “Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,”ujarnya.
Kedepan lanjutnya, keberhasilan ini dapat terus diterapkan Restorative Justice ini. “Menjatuhkan hukuman pidana sedianya mengedapankan hati nurani dan penyelesaian diluar persidangan sehingga suatu tindak pidana tidak berakhir dibalik jeruji besi khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Halmahera Utara,”harapnya.(cw)