HARIANHALMAHERA.COM– dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2025 resmi disahkan sekaligus ditekan oleh DPRD bersama Pemkab Halut. Penandatangan dokumen MoU itu dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (4/9) di DPRD Halut.
Bupati Halut Ir. Frans Manery, dalam penyampaiannya, mengatakan beberapa waktu yang lalu Pemda Halut telah menyampaikan draf KUA-PPAS tahun anggaran 2025, yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.
“Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra perangkat daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TADP), sehingga di sidang paripurna ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,”katanya.
Sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemda nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 316 mengamanatkan lanjutnya, bahwa perubahan APBD dan dilakukan jika terjadi, pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS, kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keempat, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
“Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS perubahan Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024, yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,”ujarnya.
Disebutkannya, sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat. maka Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan kebijakan umum perubahan anggaran, karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan. Oleh karena itu, perubahan kebijakan mengarah pada perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahanregulasi. Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Halut tahun anggaran 2024, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah.
“Selain dari kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan IITahun Anggaran 2024 dan Peraturan Daerah tahun 2024 tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,”bebernya.
Perubahan kebijakan belanja daerah Tahun 2024 dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut, pertama Penambahan Pendapatan Daerah melalui LainLain pendapatan daerah yang Sah, kedua realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2024, ketiga perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber, baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah. ‘”Selanjutnya Kami akan menguraikan besaran anggaran pada perubahan prioritas dan plafon anggaran Slsementara APBD Tahun 2024,”ucapnya.
Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD perubahan Tahun 2024 sebesar Rp.1.230.215.695.694,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh milyar dua ratus lima belas juta, enam ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) , dan tidak mengalami kenaikan, dengan rincian sebagai berikut.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 114.701.281.335,00 miliar, dan tidak mengalami kenaikan, target pendapatan transfer sebesar Rp.1.023.769.206.77 1,00 triliun dan tidak mengalami kenaikan. Target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 91.745,207.588,00 miliar, dan tidak mengalami kenaikan.
Belanja daerah, rencana perubahan anggaran tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.167.888.470.871,77 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.76.313.096.415,23 miliar. Sehingga surplus adalah Rp.62.327.224.822,23 miliar. Pembiayaan daerah, Pembiayaan daerah terdiri dari, jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp.20.947.9 14.478,23 miliar, mengalami mines pada anggaran tersebut.
Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp. 41.379.310.344,00 miliar, sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Demikian Penyampaian KUA dan PPAS tahun 2024 di hadapan sidang paripurna DPRS yang terhormat, pihaknya berharap anggota DPRD yang dapat bersama-sama dengan Pemerintah daerah dalam membahas dan selanjutnya dapat disepakati dalam nota Kesepakatan.
“Akhirnya sekali lagi kami sampaikan terima kasih untuk semua pihak, baik pimpinan DPRD bersama anggota DPRD, Pemda dan nasyarakat, semogaTuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungannya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat yang kita cintai bersama,”ucapnya.
Sememtra Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2025, dan pengajuan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. Memenuhi mekanisme penyusunan rancangan APBD tahun 2025. beberapa waktu lalu Bupati Halut, telah mengajukan rancangan KUA-PPAS tahun 2025 kepada DPRD, dalam rapat paripurna tanggal 17 Juli 2024.
“Dokumen telah ditindak lanjuti oleh lembaga ini melalui pembahasan, baik internal, pembahasan antara Komisi dengan mitra kerja OPD, maupun pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”jelasnya.
Melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya rancangan KUA-PPAS tahun 2025 disepakati untuk ditindak lanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan nota Kesepakatan, yang akan ditanda tangani oleh Bupati Halut dan pimpinan DPRD Halut, dalam rapat paripurna pada hari ini. Atas kerjasama yang baik untuk menyelesaikan pembahasan kedua dokumen di paripurnakan.
“Atas nama pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan pimpinan dan anggota Komisi, Banggar DPRD dan TAPD serta pimpinan OPD yang telah hadir dalam pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat dalam kesempatan ini, Kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian Kita bersama,”tegasnya.
Penyelesaian hutang daerah sebelumnya yang terbawah, melakukan efisiensi belanja dengan cara kegiatan-kegiatan yang urgen untuk kepentingan masyarakat, rasionalisasi PAD, dimana pendapatan pada proses belanja ketika APBD dilaksanakan, dan Pada yang dirancang hendaknya benar-benar rasional dan terukur dengan potensi yang ada, sehingga tidak berpengaruh. “Diharapkan KUA-PPAS tahun 2025 yang telah ditanda tangani secara bersama pada hari ini, dapat ditindaklanjuti untuk tahap selanjutnya,”tuturnya.(sal)