HARIANHALMAHERA.COM– dokumen Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang diajukan Pemkab Halmahera Utara ke DPRD setempat beberap waktu lalu, akhirnya Rabu (24/7), telah disahkan melalui paripurna menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong, dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran.
“Secara normatif, mekanisme pertanggjawaban pelaksanaan APBD, merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi perngawasan, termasuk DPRD. Dalam konteks administrasi negara, pertanggjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik,”katanya.
Sebelumnya lanjut politisi Demokrat ini, Bupati Halut telah menyampaikan Ranperda tentang LPJ APBD 2023 pada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 4 Juli 2024 lalu kemudian Ranperda ini telah dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 4 sampai 23 Juli 2024, yang mana dalam pembahasan Ranperda tersebut ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Capaian pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah jauh dari yang diharapkan. Di tahun 2023, realisasi pajak daerah hanya mencapai 46 persen dari yang ditargetkan, dan retribusi daerah hanya mencapai 37 persen dari yang ditargetkan. Itu berarti perlu dievaluasi kembali agar kedepan pencapaian target kedua potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih maksimal,”bebernya.
Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperhatikan dan segera diselesaikan adalah hak-hak ASN, perangkat Pemerintah Desa dan tenaga honorer, karena belum terealisasi hak-hak aparatur ini dapat menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat yang sudah tentu berdampak pula pada kondisi pasar yang ada saat ini.
Selain itu lebih lanjut dikatakan Janlis bahwa, salah satu fungsi utama lembaga DPRD adalah fungsi pembentukan Perda, namun banyak rancangan Perda di DPRD yang belum dapat diselesaikan sampai saat ini, karena terkendala anggaran kerja sama pembentukan Perda.
“Harapan Kami untuk anggaran pembentukan Perda juga perlu menjadi perhatian kita bersama, agar fungsi pembentukan Perda yang melekat di DPRD dapat berjalan dengan baik, karena salah satu indikator penilaian kinerja DPRD,”ungkapnya.
Sementara Bupati Halut Ir. Frans Manery mengatakan Ranperda anggaran 2023 yang diajukan oleh Pemkab Halut telah disetujui bersama dengan DPRD telah mencerminkan kerja sama dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengacu pada pasal 111, pasal 115, dan pasal 116 pemerintah peraturan nomor 12 tahun 2019,”ucapnya.
Setelah disetujui LPJ APBD 2023 ini lanjut Bupati Halut, akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sehingga itu setelah penandatanganan persetujuan atas Ranperda dimaksud. “Disampaikan pula bahwa laporan keuangan daerah pemda Halut tahun anggaran 2023, telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK RI, yaitu tanpa wajar pengecualian yang ke delapan kali secara berturut-turut, walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang, sehingga opini BPK tersebut terus dipertahankan, oleh karena itu mohon kerja sama dan dukungan dari segenap DPRD Halut,”pungkasnya.
Bupati Halut menambahkan, pemda tengu menerima segala saran yang disampaikan baik pada rapat pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat komisi, rapat Banggar maupun rapat penyampaian pendapat akhir. “Fraksi di DPRD akan kami pedomani untuk segera ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk itu pada kesempatan ini pula, kepada pimpińan dan para anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, dan tangapan,”tuturnya.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya, sebagai bahan perbaikan dalam melaksañakan tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas sumber daya pengelola keuangan pemerintahan daerah,”sambungnya.(sal)