HalutHukum

Saksi Beberkan Sejarah Lahan Karianga

×

Saksi Beberkan Sejarah Lahan Karianga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sengketa Lahan (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Sidang lanjutan sengketa lahan lapangan Karianga di Desa Gamsungi Tobelo antara Rudy Sumampaow (penggugat) dengan Pemkab Halut (tergugat), kemarin (8/10) kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Sidang lanjutan itu mendengarkan keterangan saksi dari penggugat. Ada empat saksi yang
diajukan penggugat melalui Kuasa hokunya, Ridefli Pudinaung dkk. Ridelf menuturkan empat saksi yang dihadirkan itu merupakan saksi fakta yang akan menjelaskan asal usul lahan lapangan karianga hingga terjadinya proses jual beli antara ahli waris dengan Pemda.

Sementara didepan majelis hakim yang diketuai I Gusti Nugraha Putu Rama, keempat saksi
ternyata memberikan keterangan yang hampir sama. Mereka menyebutkan bahwa lahan
Karinga merupakan hak milik Sumampao yang kemudian diwariskan pada anaknya Rudi
Sumampaow.

Saksi Said Buaja misalnya, menuturkan, di dalam lapangan karinga terdapat beberapa orang pemilik lahan, termasuk orang tuanya yang diwariskan padanya, yang mana berbatasan dengan lahan milik penggugat. “Setahu saya, lahan milik Sumampaow kemudian diwariskan dan lahannya itu berbatasan dengan lahan milik almarhum Birasungi, Bale dan orang tua saya,”akunya.

Dari tiga pemilik lahan itu, hanya lahan milik orang tuanya yang dilakukan pembayaran ganti rugi oleh pemkab dimasa Bupati Hein Namotemo, sementara dua pemilik lain belum.
“lahan milik orang tua saya sudah dibayar sekitar tahun 2013 kemarin dengan harga Rp 400 juta lebih, dan untuk lahan lahan Sumampow dan Bale saya tidak tahu sudah dibayar atau belum, saya tahu belum dibayar ketika digugat,” ujarnya.

Menurutnya, status lahan tersebut benar-benar milik tiga orang, namun tahun 90-an pemerintah Kecamatan Tobelo melakukan pinjam pakai dan entah kenapa menjadi asset paten Pemkab. “lahan itu sebenarnya hanya pinjam pakai saja,” katanya.

Sidang pun akan kembali digelar Senin (18/10) pecan depan dengan agenda masih
pemeriksaan saksi. “Mengingat pihak tergugat masih ada saksi maka dari itu kami majelis
hakim tentu berikan kesempatan untuk hadirkan saksinya dalam persidangan lanjutan pada,”terang Hakim ketua.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *