HARIANHALMAHERA.COM–Tahap penjoblosan Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Tepat 9 Desember nanti, seluruh masyarakat akan berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
Tapi bukan pemilu namanya kalau tidak ada praktik curang. Ini menjadi perhatian serius Bawaslu Halmahera Utara (Halut). Tak heran jika lembaga pengawasan ini tak henti-hentinya mensosialisasikan dampak dari pelanggaran pemilu.
BACA JUGA : Pandemi Bisa Meningkatkan Jual Beli Suara
Koordinator Divisi Hukum dan Data Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, mengatakan dalam setiap momentum pemilihan kepala daerah, banyak potensi pelanggaran yang hampir beragam.
“Ada banyak jenis pelanggaran yang terjadi selama ini. Salah satunya politik uang, dan ini rentan melibatkan pendukung maupun tim relawan yang memainkan peran tersebut,” tutur Iksan, Rabu (25/11).
Namun diingatkan Iksan, bahwa larangan politik uang jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku. “Sanksinya bisa dipidana,” tandas Iksan.
Menurut dia, itu diatur dalam pasal 18 a UU tentang Pemilihan dengan ancaman kurungan 36 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Jadi kami imbau agar masyarakt benar-benar menjaga hati nuraninya. Karena praktik politik uang itu sangat dilarang keras. Jika kedapatan, kami tidak segan-segan memprosesnya,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar dalam tahap pemilihan nanti, tetap mengikuti protokol kesehatan. “Karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir,” pungkasnya. (tr-5/kho)