HARIANHALMAHERA.COM– Bisnis minuman keras (miras) jenis cap tikus masih terus merajalela, meski aparat keamanan berupaya melakukan pemberantasan. Buktinya sabtu (11/3) personil Satgas Pamrahwan Malut Yonarhanud 3/YBY Pos Kao telah amankan ratusan miras yang dibawa dari Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut untuk dikirim ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Ratusan miras jenis cap tikus tersebut berhasil digagalkan Satgas Yonarhanud 3/yby setelah dapat inforrmasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai beberapa mobil lintas membawa miras. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan ternyata temukan miras tersebut pada salah satu mobil sebanyak 109 kantong plastic yang dibungkus dalam kardus.
Setelah mengamankan barang bukti (Babuk) miras, pesonil Satgas Yonarhanud 3/Yby pun minta keterangan sopir beserta penumpang, yang mana salah satu penumpung mengakui miras tersebut miliknya.
Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby, Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han melalui Danpos Kao, Letda Arh. Dadan, mengatakan salah satu penumpang menyampaikan bahwa miras tersebut milik IS, seorang warga Morotai yang hanya dititip untuk dibawa ke Weda, Kabupaten Halteng dan ditujukan pada seseorang berinisial MR yang bekerja di perusahan PT.IWIP.
Danpos Kao, Letda Arh. Dadan, pun memberikan peringatan terhadap yang bersangkutan agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari dan membuat pernyataan serta menyerahkan babuk miras jenis cap tikus tersebut untuk diamankan.(dit)