HARIANHALMAHERA.COM– penanganan kasus dugaan korupsi, yakni pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Halmahera Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut dikabarkan akan segera ditetapkan tersangka. Hal ini lantaran tahapan pemeriksaan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara yang saat ini dihitung oleh Inspektorat Malut.
Kasi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa, mengatakan, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang apabila sudah diserahkan maka secepat mungkin akan digelar penetapan tersangka.
“Kami menunggu hasil auditnya saja, kalau sudah ada maka rencananya awal tahun 2025 nanti digelar penetepan tersangka. Intinya kita menunggu saja, karena kami juga akan publikasi hasil dari kasus ini,”katanya, Jumat (1/11).
Kasi Pidsus pun bocorkan soal tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, dimana disebutkan bahwa besar kemungkinan ada dua tersangka yang akan ditetapkan. “Kemungkinan lebih dari satu orang tersangkah tetapi ini belum kami sampaikan ke public,k arena sementara masih ada perhitungan kerugian negara,”pungkasnya.
Selain kasus gaji fiktif lanjutnya, Kejari Halut juga tengah menangani sejumlah kasus besar seperti dugaan mafia tanah aset tanah RSUD Tobelo, karena sudah bersertifikat tetapi dibuat sertifikat baru oleh oknum tertentu kemudian kasus Dana Desa (DD) Roku dan Desa Soamaetek.
“Dari beberapa kasus itu, yang sudah naik lidik adalah kasus RSUD dan DD Ruko, kita tinggal menunggu saja hasil nanti,”ujarnya.(sal)