Halut

Serius Tuntaskan Masalah Lahan, Pemkab Halut Serahkan Dokumen ke  Deputi II KSP

×

Serius Tuntaskan Masalah Lahan, Pemkab Halut Serahkan Dokumen ke  Deputi II KSP

Sebarkan artikel ini
Tim penyelesaian sengketa lahan Pemkab Halut saat temui Deputi II KSP

HARIANHALMAHERA.COM– Usai temui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jendral (Purna) Dr. H. Moeldoko, Bupati Halut Ir. Frans Manery bersama rombongan Pemkab Halut yang merupakan tim penyelesaian sengketa lahan kawasan pemerintahan, kamis (2/3) lanjut bertemu dengan Deputi II KSP, Abetnego Tarigan untuk bahas masalah yang sama.

Kepala Dinas Kominfo Halut, Rymond N. Batawi mengatakan pertemuan bersama Deputi II KSP tersebut merupakan tindak lanjuti dari pertemuan Bupati Halut bersama KSP H. Moeldoko, dimana untuk membahas lebih lanjut masalah lahan kawasan pemerintahan yang masih milik PT. PN wilayah XIV sekaligus menyampaikan data-data lahan ke Deputi KSP.

Meskipun lanjutnya, data-dat yang disampaikan itu masih harus ke kaji kembali, karena versi Pemda Halut sedangkan dari versi PT. PN wilayah XIV belum disampaikan.

“Deputi KSP berjanji akan melakukan pertemuan berikut dan mereka akan mengundang PT. PN wilayah XIV juga untuk melihat data kami masing-masing, mereka meminta di rakor selanjutnya kami di minta untuk membawa data kembali subjek dan objek dari lahan,”katanya.

Lahan PT. PN wilayah XIV sendiri menurutnya, telah meliputi mulai dari Desa MKCM, WKO dan Kali Pitu sehingga diperkirakan luasnya 2.200 ha dan tentunya pertemuan selanjutnya diharapkan ada solusi yang terbaik dari KSP agar lahan sudah di duduki Pemda Halut dan warga bisa dihibahkan.

“Jadi regulasi dari PT. PN wilayah XIV ini juga harus kita lihat apakah bisa dihibahkan atau tidak, makanya kita harus mencari solusi yang terbaik, dari pertanahan juga ada alternatif-alternatif soal penyelesaian ini. Dari pertanahan mengeluarkan surat hak guna pakai, kalau dari PT. PN wilayah XIV hak kepemilikan, bisa juga dihibahkan juga regulasinya sudah selesai,”ujarnya.

Kalau PT.PN tidak menghibahkan sambungnya, tentu ada alternatif terakhir dari Pemda, yakni harus ganti rugi soal lahan akan tetapi tidak langsung membayar, karena disesuaikan dengan kondisi keuangan saat ini, dimana pembayaran lahan disesuaikan dengan PAD Pemda, karena PAD kecil maka pembayarannya harus di cicil.

“KSP menginginkan dalam pertemuan dengan PT. PN wilayah XIV nanti ada win-win solution yang tidak menyalahi aturan. Presiden juga mengamanatkan bahwa jika lahan tersebut sudah tempati dan tidak digunakan itu lebih baik dihibahkan saja, namun ada aturan di PT. PN wilayah XIV yang harus di lihat juga, bahwa berapa aset PT. PN wilayah XIV  yang tidak bisa dihibahkan, masalah ini nanti finalnya di pertemuan kedua dengan PT. PN wilayah XIV, opsi kedepan ada 3 poin yakni pertama lahan tersebut dihibahkan, kedua  Pertanahan keluarkan 2 sertifikat, hak guna bagian buat pemda, hak kepemilikan ke PT. PN XIV dan yang tiga pemda ganti lahan,”jelasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *