HARIANHALMAHERA.COM– masyarakat Desa Galao dan Gisi Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dibuat resah dengan pembukaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap (Satap) baru yang berlokasi di SD Negeri Gisi.
Pasalnya pembukaan SMP tersebut dinilai tidak layak oleh warga, karena sebelumnya dua Desa tersebut sudah ada dua SMP, yakni SMP Aliman yang didirikan oleh Yayasan Almisbah sejak tahun 2006 dan SMP Albasiriyah yang didirikan oleh Yayasan Albasiriyah sejak tahun 2018.
Tokoh pemuda Galao yang juga penulis dan pemerhati pendidikan, Subhan Hi Ali Dodego, menyayangkan adanya pembukaan SMP baru tersebut, mengingat di Desa Galao dan Gisi jumlah kelulusan siswa SD setiap tahun tidak sampai 20 siswa, sehingga sangat tidak mungkin dibuka lagi SMP yang baru.
“Lulusan dari SD Negeri Gisi dan SD Islamiyah Galao, itu tiap tahun tidak sampai 20 siswa, jadi tidak layak lagi jika dibuka SMP baru, karena di Galao sudah ada dua SMP dan sangat berpengaruh dalam penerimaan siswa baru,”katanya, Kamis (12/6).
Alumni SMP Aliman Galao-Gisi ini pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Halut untuk mempertimbangkan hal tersebut. “Kami minta Dinas Pendidikan bertindak, tentunya tidak mengizinkan lagi oknum-oknum tertentu untuk membangun atau membuka SMP, agar pendidikan di dua Desa ini dapat berjalan secara baik sesuai dengan amanat perintah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,”ujarnya.
Terpisah, Koordinator Lembaga Investasi Negara (LIN) Malut wilayah Halut dan Morotai, Sudirman Yoba mengatakan bahwa setelah mendengar laporan warga soal pembukaan SMP baru, dirinya melakukan investigasi ke Desa Gisi dan ternyata menemukan hal-hal yang janggal diantaranya, legalitas sekolah tidak jelas, kepala sekolah merupakan guru P3K yang sedang mengajar di SMP 19 Halut di Posi-Posi, pembukaan SMP diduga merupakan arahan Diknas Halut dan menggunakan fasilitas SD Negeri Gisi.
“Berdasarkan hasil investigasi tersebut kami menyatakan bahwa pembukaan SMP baik negeri maupun swasta di Gisi melanggar Permendikbud No.36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian sekolah dasar dan menengah, pembukaan SMP yang baru tidak layak karena jumlah siswa yang minim, berpotensi menimbulkan konfliknya dan perpecahan di tengah masyarakat,”ungkapnya.
Sudirman pun meminta Dikbud Halu bahwa jika benar Dikbud tidak melegitimasi pembukaan SMP tersebut maka segera memanggil beberapa guru P3K yang menjadi promotor di lapangan sekaligus segera menghentikan aktivitas penerimaan siswa baru dan memanggil kepala SDN Gisi yang sudah meminjamkan gedung tanpa izin.
“Kami sudah melayangkan laporan hasil investigasi ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halut. Alhamdulilah direspon baik oleh Kadikbud Hertje Manuel. Kadis berjanji secepatnya akan mengecek kebenaran di lapangan sekaligus memanggil oknum guru yang diduga menjadi promotor pembukaan SMP baru tersebut, karena memang menurut beliau (Kadis,red) tidak pernah ada arahan kepada siapapun untuk membuka SMP baru di Gisi,”pungkasnya.(rif)