HARIANHALMAHERA.COM– Untuk menyikapi sejumlah permasalahan buruh yang ada di dua Desa yakni Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halut, warga lingkar industri PT Natural Indococonut Organik (NICO), Sabtu (18/11) resmi membentuk Serikat Pekerja dan Buruh Industri (SPBI).
Ketua Forum Komunikasi Peduli Desa (FKPD) Kupa Kupa dan Kupa Kupa Selatan, Hein Rajawange mengatakan bahwa sejak aksi yang dilakukan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Solidaritasi Masyarakat Lingkar Industri pada jumat (10/11) lalu, dirinya bersama masyarakat dan buruh lansung membentuk serikat pekerja.
“Iya, kami sudah membentuk serikat pekerja untuk dua desa di lingkar Industri PT. NICO, yang bernama Serikat Pekerja dan Buruh Industri (SPBI),”katanya minggu (19/11).
Tujuan dibentuknya SPBI ini menurutnya, agar melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh yang ada di PT NICO termasuk tempat usaha lainnya yang ada di Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan.
“Masyarakat lingkar industri telah sepakat bahwa harus dibentuk serikat pekerja ini untuk melindungi para buruh,”ujarnya.
Anggota SPBI lanjut Hein, terdiri dari karyawan PT Nico, PT Elnusa, karyawan-karyawan pekerjaan jasa, bengkel, tranportasi dan buruh pertanian hingga industri perhotelan yang ada di dua desa tersebut yang jumlah anggotanya mencapai 280 orang.
“Semoga dengan adanya serikat pekerja ini, semua hak-hak karyawan bisa dipenuhi dan tidak ada PHK secara sepihak oleh perusahaan,”ungkapnya.
Sekedar diketahui, aksi yang digelar beberapa waktu lalu di PT. NICO, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, yakni menerima 52 orang calon karyawan lingkar Industri, pembelian buah kelapa dilingkar industri harus melalui kelompok kerja petani kelapa sebagai pihak kedua, memberikan hak karyawan berupa tunjangan makan dan transportasi, memberikan akses air bersih terhadap masyarakat lingkar industri, mengkaji kembali prosedur PHK dengan baik, mengeluarkan leader dan SPV yang hanya mengambil vidio saat terjadinya kecelakaan kerja terhadap salah satu masyarakat.(rif)