HARIANHALMAHERA.COM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Halmahera Utara terpaksa menunda lagi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 52 Desa di Kabupaten Halut hingga tahun 2025. Penundaan Pilkades ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya bertepatan degan Pilpres dan Pileg periode 2024-2029, dan kini telah memasuki tahapan Pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Halut dan Pemilihan Calon Gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Kepala DPMD Halut, Naftali Gita, mengatakan bahwa penundaan Pilkades Serentak 52 Desa tersebut, karena saat ini sudah masuk tahapan Pilbup dan Pilgub, sehingga lebih difokuskan untuk sukseskan kedua momentum tersebut, mengingat pelaksnaan Pilkada membutuhkan biaya yang besar.
“Untuk Pilkades ini kita belum bisa laksanakan pada tahun 2024 ini, karena kita masih menghadapi Pilbup dan Pilgub, jika Pilkades juga kita laksanakan maka tensinya cukup besar,”katanya, Senin (25/3).
Pelaksanaan Pilkades juga lanjutnya, membutuhkan biaya yang besar, sementara keungan daerah sendiri hingga saat ini belum stabil, bahkan Pilkades ini juga dipastikan terjadi gejolak di Desa sehingga salah satu pertimbangan menekan dampak buruk jika dilaksanakan bersamaan.
“Dengan berbagai pertimbangan yang ada maka Pilkades kemungkinan besar akan ditunda sampai tahun 2025 mendatang,”ungkapnya.
Soal masa jabatan penjabat (Pj) Kades akan berakhir pada bulan November 2024 nanti menurutnya, tentu pemda melalui DPMD akan perpanjang lagi sampai Pilkades 2025. “Sesuai SK, masa jabatan pejabat Kades berakhir pada bulan November 2024, dan itu akan kami perpanjang,”jelasnya.(sal)
Jika THR PNS hatus di bayar, maka kami minta siltap pemdes yg tertunda dari tahun kemarin 2023 sampai saat ini tahun 2024 blm di bayar supaya adil pelyanan pemda halut.