HARIANHALMAHERA.COM–Setiap badan usaha harus memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerja. Jika ini tidak diindahkan, maka izin badan usaha tersebut akan dicabut. Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut Agus Wirawan Eko Saputro, saat memberikan materi sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Halut di Pondok Indah desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Senin, (14/6).
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, Kejari mengingatkan agar semua badan usaha memperhatikan kewajiban terkait jaminan kesehatan para pekerja. Sebab jika tidak dilaksanakan, melalui aturan yang berlaku ada sanksi administrasi yang akan mencabut izin badan usaha.
“Kami dari kejaksaan mewakili BPJS Kesehatan membantu mengawasi agar para badan usaha dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Mengacu pada aturan yang ada, sanksi yang diberikan kepada badan usaha yang dianggap tidak patuh sangat berat. Izin usaha dicabut,” tegas Agus.
Dia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman akan pentingnya jaminan kesehatan bagi para badan usaha, khususnya bagi para tenaga kerja. “Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk Badan Usaha juga para Tenaga Kerja di Halmahera Utara,” ucap Agus.
Terpisah, Erawati Paspalangi, Penanggung Jawab Operasional Marahai Park Hotel, memberikan dukungan untuk dapat mendorong semua badan usaha di Halut bisa memperhatikan jaminan kesehatan para pekerja. “Untuk Marahai Park sendiri, kami sudah lakukan kewajiban tersebut. Saya berharap, badan usaha yang sudah memenuhi strandar agar dapat memperhatikan jaminan kesehatan pekerja,” ajak Erawati.(san/fir)