HARIANHALMAHERA.COM–Bupati Halmahera Utara (Halut) Ir Frans Manery baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang struktur organisasi dan personalia Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang PT. Nusa Hqlmahera Minerals (NHM). Hanya saja, keberadaan tim ini langsung dipertanyakan.
Pasalnya dari SK tertanggal 14 Oktober 2019, dinilai tidak melibatkan tokoh-tokoh lima kecamatan yang berada di wilayah lingkar tambang PT NHM. Bahkan disebutkan, hanya ada keterwakilan dua kecamatan.
“Pemerintah harus memperjelas organisasi PPM Lingkar Tambang itu. Untuk apa dan seperti apa cara kerjanya. Karena kami menilai SK tersebut mengambil kewenangan masyarakat lingkar tambang,” tutur Sukitman.
Senada disampaikan Ketua Forum Pemuda Kao Teluk, Almin Safi. Menurutnya, harus ada penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Tim pemberdayaan masyarakat dibentuk untuk apa. “Apakah akan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat atau seperti apa. Karena dalam SK ada beberapa bidang, termasuk pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Diketahui, dalam komposisi organisasi tiga kecamatan tidak dilibatkan, yakni Kecamatan Malifut, Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk. “Dari lima kecanatan yang masuk dalam komposisi hanya dua kecamatan, tiga kecamatan tidak dilibatkan. Justru pejabat daerah yang dimasukkan. Ini tujuannya apa,” tuturnya.
Hanya saja, sejak di-SK-kan sampai saat ini belum ada belum ada penjelasan resmi dari pemerintah tentang tim pemberdayaan masyarakat lingkar tambang tersebut.(fik/fir)