HARIANHALMAHERA.COM–Sikap Forum Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mendapat kecaman.
Sebelumnya, mereka menolak pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam desa, yang sudah ditentukan oleh KPU Halmahera Barat (Halbar).
Koordinator Kades wilayah enam desa Jalilolo Timur, Abdullah Fara menilai, pernyataan forum Kades dan BPD Kao Teluk, Halut, bernuansa politik dan terkesan membuat gaduh.
“Padahal masyarakat sudah merasa aman pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019, yang mengatur soal tapal batas,” ujar Abdullah, Minggu (1/11).
Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para aktor, yang diduga sengaja mengganggu kondisi keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga di wilayah enam desa.
Sebab menurut dia, sikap yang ditunjukan para Kades dan BPD enam desa wilayah Halut tersebut, sebagai bentuk pembangkangan terhadap Permendagri Nomor 60 Tahun 2019.
Karena menurut dia, sengketa batas wilayah sudah selesai. Termasuk soal penempatan TPS. Sebab hajatan pilkada rujukannya di Permendagri. Sedangkan teknisnya sudah diatur melalui kesepakatan bersama.
“Baik Pemda maupun penyelenggara di tingkat kabupaten dan provinsi. Jadi kalau masih ada yang mempersoalkan ini, saya rasa keliru,” ujar Kades Bobaneigo ini.
Sebab menurut dia, terkait posisi TPS 7 yang dimaksud dari Halut, khusus pada wilayah Dusun Bangkok, mencakup Halbar. “Karena Dusun Bangkok adalah anak Desa Bobaneigo, dan tidak ada lagi masyarakat yang pro ke Halut,” katanya.
“Jadi kalau ada statemen di luar bahwa, masih ada warga yang beridentitas KTP Halut boleh dicek. Karena tidak ada lagi warga di situ yang ber-KTP Halut. Semua penduduk di situ ber-KTP Halbar,” jelasnya.
Bagi dia, isu soal penolakan TPS di enam desa tersebut adalah versi Halut. “Tidak ada kaitannya dengan warga enam desa di Halbar. Dan kalau para kades dan BPD enam desa wilayah Halut mau golput, silakan. Tapi jangan hambat hak konstitusi warga Halbar yang ada di enam desa,” bebernya.
Sementara, Pejabat Sementara Bupati Halbar, M. Rizal Ismail, mengimbau kepada warga enam desa Halbar agar tidak terpancing dengan isu yang berkembang saat ini. Karena Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 sudah bersifat final dan mengikat.
“Jadi tidak ada lagi versi – versi di enam desa. Karena batas wilayah sudah jelas. Jadi warga enam desa tidak perlu terprofokasi,” kata Rizal mengimbau.
Rizal pun berjanji akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta pihak keamanan agar warga enam desa tetap mendapatkan hak konstitusi.
“Pada prinsipnya KPU dan Bawaslu Halbar sudah menjalankan tugas sesuai Permendagri. Jadi kami akan koordinasikan lagi, untuk memantapkan posisi enam desa saat pemilihan nanti,” pungkasnya. (tr-4/kho)