HalutPolitik

Tanpa Pengawasan, Pilkada Bisa Ditunda

×

Tanpa Pengawasan, Pilkada Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada Halut 2020.

HARIANHALMAHERA.COM– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, dimulai pada 23 September nanti. Faktor penganggaran menjadi penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengalokasiannya untuk kelancaran penyelenggaraan, dari bersumber APBD-P 2019 maupun bersumber pada APBD 2020.

Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tampaknya sedikit kecewa dengan alokasi anggaran yang ditetapkan pemerintah. KPU misalnya, dari usulan Rp 800 juta, hanya disetujui Rp 300 juta.

“Kami sudah mengusulkan anggaran pra pilkada,  namun pemda tetapkan Rp 300 juta karena pertimbangan penyesuaian anggaran. Kami akan berkonsultasi kembali anggaran untuk tahapan pilkada dengan KPU RI,” kata Komisioner KPU Halut Halul Djurumudi.

Memiriskan lagi Bawaslu. Kabarnya tidak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber pada APBD-P 2019. Padahal, Bawaslu memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada. “Finalnya untuk KPU hanya Rp 300 juta itu, sedangkan bawaslu tidak dimasukkan dalam APBDP 2019, hanya KPU yang ditetapkan,” terangnya, sekaligus membenarkan bawaslu tidak mendapatkan porsi anggaran.

Terpisah, Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin membenarkan, anggaran tahapan Pilkada 2020 untuk Bawaslu tidak dibahas TAPD Pemkab Halut. Padahal telah diusulkan anggaran sesuai tahapan Pilkada. “Kami tidak tahu. Yang jelas, TPAD Pemkab Halut tidak pernah memanggil Bawaslu untuk membahas anggaran tersebut,” terang Rafli.

Bawaslu, lanjut Rafli,  sudah menyurat ke Pemkab Halut. Isinya menjelaskan tahapan Pilkada yang berjalan di 2019. Seperti, tahapan verifikasi administrasi calon independen (jika ada, red) dan sosialisasi dan pelaksanaan rekrutmen Panwascam. “Ini butuh anggaran. Jika tidak ada anggaran, kami mau pakai anggaran apa?” tanyanya.

Ditegaskan, Bawaslu Halut akan berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi Malut untuk merekomendasikan Pilkada Halut ditunda. Alasannya, sesuai permendagri jika kabupaten/kota tidak mampu biayai pilkada, maka provinsi ambil alih pembiayaan. Jika provinsi juga tidak mampu, maka pilkada ditunda.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan provinsi terkait kemungkinan rekomendasi penundaan Pilkada Halut. Jika benar Pemkab Halut tidak mampu menganggarkan tahapan pilkada,” tegas Rafli.

Diketahui anggaran yang diusulkan Bawaslu Halut untuk tahapan awal yang sumber pendanaan di APBDP 2019 sebesar Rp 600 juta. Usulan itu sudah dimasukkan sebelum APBD-P 2019 disahkan.(fik/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *