HalutHukum

Tekor!!! Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Tobelo Diduga Kelebihan Bayar Capai Puluhan Juta

×

Tekor!!! Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Tobelo Diduga Kelebihan Bayar Capai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
RSUD Tobelo

HARIANHALMAHERA.COM– pekerjaan proyek ruang Rawat Inap Kris pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terendus menyisahkan masalah. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh rekanan CV A, itu diduga kurang volume hingga mengakibatkan kelebihan bayar mencapai Rp24 juta lebih (Rp24.232.088,97).

Dugaan mark up pembangunan ruang Rawat Inap Kris RSUD Tobelo, itu sendiri pun terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Maluku Utara (Malut) nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal:26 Mei 2025.

Parahnya, dalam LHP BPKP tersebut, ternyata proyek yang dilaksanakan oleh CV A berdasarkan Kontrak Nomor 9338.3/SP/PPK-RSUD/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1 miliar lebih (Rp1.334.508.764,00), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Juli sampai 13 Desember 2024, itu sempat telat.

Alhasil, telah dilakukan Addendum dengan Nomor 12159/ADD.I/PPK-RSUD/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang tambah kurang volume dengan nilai kontrak tetap dan pemberian kesempatan waktu pelaksanaan menjadi 200 (dua ratus) hari kalender sampai tanggal 1 Februari 2025.

Meski pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 416/BAST-PHO/PPK-RSUD/I/2025 tanggal 23 Januari 2025. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik pekerjaan secara uji petik di lapangan pada tanggal 25 Februari 2025 yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa bersama PPK, penyedia jasa dan Inspektorat Halut, telah menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp24.232.088,97.

Pihak RSUD Tobelo hingga rekanan proyek pun tak mengelak temuan BPK Malut tersebut, sehingga BPK pun merekomendasikan ke Bupati Halut untuk perintahkan ke RSUD Tobelo melakukan penagihan kelebihan bayar tersebut untuk disetor ke kas daerah. Namun, kabarnya hingga 2026 ini pihak rekanan belum tindaklanjut temuan tersebut.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *