HalutMaluku UtaraPolitik

Terima Gugatan Rahman-Oxaverius, Bawaslu Perintah KPU Halut Jalankan Putusan

×

Terima Gugatan Rahman-Oxaverius, Bawaslu Perintah KPU Halut Jalankan Putusan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris

HARIANHALMAHERA.COM– Bacalon Bupati dan Wakil Halut periode 2024-2029 dari jalur independent, yakni Bupati, Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, masih bisa bernafas lega, menyusul gugatan putusan KPU Halut yang mereka ajukan ke Bawaslu telah diterima.

Bawaslu Halut pun memerintahkan KPU setempat untuk melakukan penginputan kembali dokumen syarat dukungan model B1 KWK perseorangan yang belum diupload ke dalam Silonkada KPU. Sebab, dalam persidangan telah membuktikan bahwa Silonkada KPU bermasalah sehingga diperintahkan untuk melakukan Vermin sesuai dengan putusan majelis.

Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, mengatakan, bahwa majelis penyelesaian sengketa Bawaslu Halut memutuskan menerima permohonan Bacalon perseorangan untuk sebagian, karena berdasarkan fakta terungkap dalam persidangan, yakni hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

“Untuk itu berdasarkan putusan majelis musyawarah membatalkan Berita Acara (BA) KPU Halut 152/PL.02.2-BA/8203/2024, tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan Bacalon perseorangan, sepanjang yang menyatakan syarat dukungan pemohon tidak memenuhi syarat,”katanya usai sidang majelis, Sabtu (6/7).

Menurutnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada pemohon melakukan penginputan kembali dokumen syarat dukungan model B1 KWK perseorangan yang belum diupload ke dalam Silonkada KPU, sepanjang dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat paling lama 2×24 jam sejak akses Silonkada dibuka.

KPU juga lanjutnya, harus melakukan verifikasi adminitrasi dokumen syarat dukungan perbaikan menurut putusan ini serta dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan BA KPU 152/PL.02.2-BA/8203/2024, tentang hasil verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu dukungan Bacalon perseorangan dalam Pilbup Halut 2024.

“Prinsipnya KPU harus melakukan Vermin sesuai dengan putusan majelis hari ini (sabtu), karena terbukti dalam persidangan Silonkada KPU bermasalah, maka Bacalon perseorangan kembali melakukan pengaplotan syarat dukungan,”ujarnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *