HalutPolitik

Tiga Paslon Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Halut, Jarnawi: Jika Verifikasi Masih Belum Lengkap Maka Digugurkan

×

Tiga Paslon Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Halut, Jarnawi: Jika Verifikasi Masih Belum Lengkap Maka Digugurkan

Sebarkan artikel ini
Tim LO dari salah satu Paslon PIlkada Halut 2024 saat serahkan berkas hasil perbaikan ke KPU Halut

HARIANHALMAHERA.COM– berkas tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari empat Paslon Pilkada Halut 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut dan sempat dinyatakan belum lengkap akhirnya Minggu (8/9) telah diserahkan kembali hasil perbaikannya oleh Paslon melalui tim LO-nya (Liaison Officer). Sementara satu Paslon disebut sudah lengkap.

Ketiga Paslon yang menyerahkan berkasi hasil perbaikan tersebut, yakni Piet-Kasman, Muchlis-Tony dan Steven-Aziz. Usai menerima berkas perbaikan, KPU Halut pun menyampaikan bahwa mereka akan kembali melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan berkasnya masih belum lengkap atau sudah memenuhi syarat.

Ketua KPU Halut, Abdul Djalil Djurumudi, mengatakan bahwa dari verifikasi berkas sementara hasil perbaikan ketiga Paslon telah diterima sehingga itu selanjutkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut. “Jadi ketiga Paslon yang belum langkap ini LO nya sudah datang dan semua dokumen perbaikannya telah terima. Tentunya untuk di verifikasi kembali,”katanya.

Sementara anggota KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelengara, Jarnawi Dodungo, menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima dokumen hasil perbaikan ini maka KPU akan melakukan penelitian kembali.

“Jadi nanti dokumen ketiga Paslon ini akan diteliti sampai tanggal 14 September 2024, setelah itu KPU akan menyampaikan kepada masyarakat untuk ditanggapi, jika ada tanggapan dari masyarakat maka KPU akan mengklarifikasi dokumen persyaratan tersebut,”ujanya.

Jarnawi pun menegaskan bahwa jika dalam penelitian dokumen nanti masih ditemukan belum lengkap maka KPU berhak untuk menetapkan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jika Paslon tersebut sudah di-TMS-kan, maka tidak akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Halut tahun 2024 alias digugurkan. Hal ini karena sudah tidak ada lagi tahapan perbaikan yang dilakukan. Hari ini (8/9) perbaikan terakhir, sehingga jika ada Paslon yang tidak lengkap dokumennya maka akan di-TMS-kan,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *