HARIANHALMAHERA.COM– Pemilu 2019 pada April lalu, tidak hanya menimbulkan banyak pertanyaan terkait logistik hingga kematian ratusan petugas TPS. Namun, turut menimbulkan pertanyaan bagi 25 anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Halut, terkait agenda plesir tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut.
Sebagaimana terungkap dalam rapat klarifikasi, kemarin, ternyata saat pemilu April lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nyoter Koenoe, Kepala Kesbangpol Wenas Rompis, dan Kepala Satpol PP Nelson Sahetapy, pelesir ke Kanada.
Diketahui pula, pemanggilan klarifikasi tersebut berawal dari hebohnya perjalanan ketiga pejabat karena ada tudingan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Kepala Kesbangpol Wenas Rompis yang hadir memberikan klarifikasi, mengaku perjalanan ke Kanada sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. Dia menyebut, mereka sudah mengambil cuti dan surat jalan yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Halut Fredy Tjandua.
“Sudah direncanakan sejak lama. Kami berangkat ke Jakarta menuju China, kemudian ke Kanada. Kami memiliki surat cuti dan surat jalan yang ditandatangani Sekkab,” kata Wenas dihadapan pimpinan dan anggota dekab.
Hal yang sama diungkap Kepala DPMD Nyoter Koenoe. Menurutnya, pejabat yang keluar negeri sudah mengajukan permohonan cuti. Dia juga menklarifikasi, dalam perjalanan ke luar negeri itu tidak menggunakan SPPD, sebagaimana yang dituduhkan. “Kami sudah buat permohonan cuti dan tidak menggunakan SPPD,” ujar Nyoter.
Menanggapi keterangan itu, Ketua Dekab Halut Yulius Dagilaha mengatakan, dewan tidak mempermasalahkan perjalanan ke luar negeri itu. Namun, menurutnya ada kejanggalan ASN cuti ke luar negeri saat proses Pemilu. “Aneh karena pejabat daerah cuti ke luar negeri saat Pemilu,” ujarnya.
“Ini aneh. Ada surat cuti, tapi ada juga surat jalan yang ditandatngani Sekkab. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apalagi keluar bersama ibu bupati saat proses pemilu berlangsung,” sambung Ketua Komisi II Janlis Kitong.
Karena legislatif masih butuh pendalaman, akhirnya disepakati pembentukan Panitia Khusus (pansus) untuk menelusuri perjalanan ke tiga pejabat yang notabenenya ada surat cuti, ada juga surat jalan, dan keluar negeri bersama ibu bupati saat pileg berlangsung. Termasuk, dugaan penggunaan SPPD setelah keluar negeri di Kanada. “Kami sudah bentuk pansus untuk menelusuri perjalanan ketiga pejabat Halut keluar negeri,” pungkas Janlis yang juga sekretaris Pansus.
Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk para pejabat daerah jelang Pemilu 2019. Isi SE Mendagri itu adalah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri dan pejabat daerah melakukan kunjungan dinas ke luar negeri hingga sepekan setelah pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Larangan itu tertuang dalam SE nomor 099/892/SJ bertanggal 1 Februari 2019. Merujuk SE itu maka larangan tersebut tak hanya berlaku bagi kepala daerah, tetapi juga jajaran pemda termasuk DPRD dan para pegawainya.
“Kepada para kepala Daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, serta ASN Kemendagri dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019,” kata Tjahjo, Kamis (14/3) lalu.(fik/fir)