HARIANHALMAHERA.COM–Rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU dan PSS pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut. Melalui SK nomor: 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 pasangan calon (paslon) 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) memperoleh suara terbanyak dibanding paslon 02 Joel B Wogono-Said Bajak (JOS).
Dalam SK tertanggal 30 April 2021, FM-Mantap dalam PSU dan PSS memperoleh 930 suara, sedangkan JOS memperoleh 775 suara. Dengan demikian, rekapitulasi akhir perolehan suara FM-Mantap meraup 50.743 suara atau unggul 368 suara dari JOS dengan total akumulasi 50.377 suara.
Melanjutkan tahapan Pilkada 2020, KPU Halut Minggu (2/5) sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Halut 2020. Dalam rapat pleno, tim JOS memilih walkout dari ruang pleno dan tidak menandatangani berita acara.
Sebagaimana surat keberatan yang ditandatangani Yusra Bailussy selaku ketua tim kampanye dan Irwan Jam selaku sekretaris, mereka menjelaskan bahwa dasar keberatan karena PKPU nomor 5 tahun 2020 mencatat penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan secara resmi kepada KPU bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara.
“Penetapan hasil rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara baru dapat dikatakan final dan mengikat setelah memenuhi tiga hari kerja pasca penetapan,” kata Yusra, sebagaimana isi surat keberatan tersebut.
Tim Kampanye JOS bahkan menegaskan, jika keberatan ini tidak diindahkan KPU maka mereka akan memproses ke tingkat lebih tinggi, bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami meminta KPU Halut menunda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” tegas surat tersebut.
Menanggapi gugatan tim JOS, komisioner KPU Halut Abdul Djalili Djurumudi saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya (KPU) tidak melarang siapa saja yang memasukan gugatan ke MK. Dia menilai itu hak siapa saja yang merasa dirugikan. “Silakan untuk membuat gugatan, jika hal ini terjadi maka sebagai pihak termohon siap menjawab dalil-dalil yang nantinya disampaikan terkait dengan hasil PSU. Memang, sesuai putusan MK nomor 57 hak para pihak masih memungkin untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai hukum acara MK,” jelasnya.
Lanjut Djalili, terkait dengan gugatan yang nantinya akan dimasukan oleh salah satu paslon ke MK, KPU Halut sebagai lembaga teknis untuk mejalankan pemilihan ini sesuai dengan UUD. KPU juga menetapkan putusan, pihaknya sudah menyadari betul bahwa akan terjadi hal-hal yang seperti ini.
“Jika hasil PSU ini akan kembali menjadi sengketa, KPU Halut siap untuk menghadapinya karena KPU sebagai lembaga teknis untuk menetapkan hasil pemilihan, dan tidak melarang siapapun untuk melaporkan ke MK,” tegasnya.
Senada, Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin saat dihubungi terpisah, juga menyebut pihaknya (Bawaslu) tidak melarang siapapun yang akan memasukan gugatan ke MK karena itu hak bagi paslon. “Bawaslu hanya mengikuti sesuai dengan aturan yang ada. Silahkan saja siapapun yang memasukan gugatan kami tidak melarang karena itu hak mereka. Kami tetap berpatokan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Dihubungi sebelumnya, Ketua DPC Partai Hanura Halut Sahril Hi Rauf yang juga tim pemenangan FM-Mantap mengaku dirinya sampai sekarang belum terpikirkan sampai ke situ (ada gugatan). Dia beralasan pihaknya masih fokus ke penetapan paslon yang akan dilakukan KPU Halut. “Saat ini kita belum tahu apa yang digugat dari tim JOS. Apakah itu hasil politik atau apa perolehan suara yang digugat. Kita lihat saja, pastinya kami juga akan punya kesiapan,” tandasnya.(cw/dit/fir)