HARIANHALMAHERA.COM— Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo yang mengabulkan gugatan PT Yabes dalam sidang putusan yang digelar kemarin, diwarnai aksi unjuk rasa.
Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Galela (SPG) memprotes keputusan hakim. Mereka menganggap keputusan hakim keliru, bahkan terkesan berpihak.
Ratusan massa aksi datang dengan menumpang truk sebanyak 7 unit disertai alat peraga, berupa bendera merah putih dan bendera SPG. Massa melakukan orasi di depan kantor PN Tobelo.
Sempat terjadi ketegangan yang berujung saling dorong antara masa aksi dan petugas kepolisian. Tak hanya itu, massa yang dalam keadaan emosi itu juga nekat merusak pagar PN Tobelo. Beruntung kericuhan tersebut dapat diredam.
Kemarahan para petani ini, ternyata tidak hanya berlangsung di PN Tobelo. Mereka pun kembali ke areal perusahan di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat untuk melanjutkan aksi.
Mereka memblokade ruas jalan menggunakan dahan dan pelepah kelapa. Massa juga membakar tumpukan kayu di tengah jalan. Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama.
Sebelumnya dalam unjuk rasa, Yulia Pihang, koordinator aksi mengatakan, aksi yang dilakukan itu menuntut agar PN Tobelo segera membatalkan gugatan PT Yabes Plantation International, karena gugatan yang diajukan salah alamat.
“Putusan hakim sangat keliru jadi kami minta sidang dibatalkan,” katanya.
Menurutnya, perusahan mestinya sadar bahwa sesuai kesepakatan awal dengan masyarakat petani. Salah satu poinnya adalah perusahan bersama pemerintah menyediakan lahan candangan seluas 2.000 hektar pasca dilakukan pembebasan lahan milik warga. Ternyata kesepakatan itu tidak direalisasi sampai detik ini.
“Kami tetap menuntut agar lahan kami dikembalikan kalau tidak segera cari lahan penggati untuk kehidupan kami yang selama ini bergantung di lahan yang telah dirampas perusahan, jika tidak maka kami siap mati pertahankan lahan kami,” tandasnya.(dit/fir)