HARIANHALMAHERA.COM– Informasi soal aktivitas penambangan berupa galian C secara illegal yang dilakukan oleh CV.BP di Desa Tahane, Kecamatan Malifut yang diterima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Utara (Halut) sepertinya tak sekedar dugaan. Hal itu terungkap setelah selasa (29/8) kemarin, pihaknya turun ke lokasi untuk kroscek.
Alhasil, pihak perusahan penambangan galian C jenis tanah, CV. BP tidak dapat menunjukan dokumen izin terutama izin analisis dampak lingkungannya (Amdal).
Kepala DLH Halut melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Diana Nanere, mengatakan, saat tiba di lokasi galian C terlihat adanya aktivitas oleh CV.BP sehingga pihaknya pun meminta dokumen izin termasuk amdal tetapi mereka beralasan tidak memegang dokumen tersebut.
“Pada saat kami datang ada salah satu pengawas berada di lokasi galian C, kami sebagai Dinas teknis meminta ijin galian C ke pengawas, namun mereka belum bisa tunjukan ke kami, ini berarti galian C tersebut kuat dugaan tidak memiliki izin alias illegal,”katanya.
Di lapangan lanjutnya, dari keterangan pengawas CV.BP bahwa mereka mengambil meterial tersebut untuk kebutuhan proyek perikanan pembangunan Cool Storage 30 ton di Kecamatan Malifut.
“Setelah kami memantau aktifitas Galian C ternyata benar mereka mengambil material untuk kebutuhan proyek Provinsi Malut di salah satu Dinas,”terangnya.
Aktivitas galian tersebut lanjutnya, berlangsung sudah lama dan sampai saat ini pengambilan material tanah yang dibawah ke lokasi proyek perikanan sudah mencapai 1000 kubit lebih.
“Kami sudah mendatangi Kades setempat tetapi tidak berada di rumah, bukan hanya itu kami juga sudah berusaha menghubunginya lewat telepon tetapi belum di respon, jika ini memang benar tidak memiliki izin maka kami akan menutup galian C tersebut,”tandansya.(sal).