Halut

Wah!!! Rehab Ruang Kelas SMPN 1 Halut Bermasalah, Buntut Dugaan Kelebihan Bayar

×

Wah!!! Rehab Ruang Kelas SMPN 1 Halut Bermasalah, Buntut Dugaan Kelebihan Bayar

Sebarkan artikel ini
Sekolah SMP Negeri 1 Halut

HARIANHALMAHERA.COM– dari 9 paket proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berupa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi ruang kelas yang ditemukan berpotensi kelebihan bayar (Mark-up) oleh BPK Malut, ternyata salah satunya rehab ruang kelas SMP Negeri 1 Halut.

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Malut nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Halut, ternyata proyek yang dilaksanakan oleh CV DDS berdasarkan kontrak nomor 03.56/PPK/DIKBUD/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.740.000.000,00, itu tenyata terdapat kekurangan volume, sehingga terjadi kelebihan bayar mencapai Rp35 juta lebih (Rp35.082.269,96).

Parahnya lagi, proyek berdurasi pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai 26 Desember 2024, itu, ternyata sempat diperpanjang lantaran tertunda, sebagaiman addendum Nomor 12.56/PPK/DIKBUD/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang tambah kurang volume dengan nilai kontrak tetap,15.56/PPK/DIKBUD/2024 tanggal 23 Desember 2024, dan 18.56/PPK/DIKBUD/2024 tanggal 13 Februari 2025 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan menjadi 300 (tiga ratus) hari kalender sampai tanggal 16 Maret 2025.

Meski pekerjaan telah tuntas dan diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 18.56/PPK/DIKBUD/2025 tanggal 24 April 2025. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik pekerjaan secara uji petik di lapangan pada tanggal 23 April 2025 yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa bersama PPK, penyedia, dan Inspektorat daerah menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp35.082.269,96.

Atas temuan tersebut PPK hingga penyedia jasa pun sependapat dan menyatakan bersedia tindaklanjut dengan pengembalian. BPK pun rekomedasikan ke Bupati Halut melalui Kepala Dikbud Halut untuk melakukan penagihan kelebihan bayar tersebut. Namun, kabarnya hingga pemeriksaan selesai belum dilakukan penyetoran ke kas daerah.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *