HARIANHALMAHERA.COM– Aliansi Masyarakat Ring I Lingkar Industri dan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Desa Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan Kecamatan Tobelo Selatan (Tobsel), Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, senin (1/5) melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahan industry yang bergerak di produksi minyak goreng PT. Natural Indococonut Organik (NICO). Aksi yang digelar bertepatan dengan hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 mei itu sebagai bentuk menagih janji yang tak kanjung direalisasi oleh manajemen PT. NICO.
Van relly Djuanga, salah satu orator dalam orasinya mengatakan bahwa mereka menolak adanya kesenjangan terkait kesejahteraan antar pekerja lokal dan pekerja dari luar Halmahera, dimana pekerja lokal selama bekerja di PT. NICO tidak mendapat tunjangan pekerjaan.
“Terkait kepentingan masyarakat adat di hoana huboto dan hoana lina yang bergeser tradisi pola petani tradisional ke pola petani modern maka PT. NICO perlu memiliki tanggung jawab untuk mengakomodir putra-putri huboto dan lina. Terkait dampak lingkungan bahwa limba yang dihasilkan oleh industri PT NICO, biota, ikan yang ada dilaut akan terkontaminasi dengan bahan berbahaya dan beracun (B3),”katanya.
Sementara Korlap aksi, Diswan Hajaguna, menuturkan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menagih janji CEO PT. NICO terhadap masyarakat dua Desa lingkar industry PT. NICO soal tidak akan dipersulit untuk bekerja di perusahan tersebut, namun sampai saat ini janji tersebut terkesan diabaikan.
“Gerakan ini kami lakukan agar ada peduli dari pihak perusahan, karena selama ini perusahan hanya acuh terhadap pekerja lokal dan hanya peduli terhadap kepentingan pribadai dan kelompok,”tandasnya.
Dalam aksi tersebut masa aksi juga menyampaikan poin tuntutan, yaitu menagih janji CEO PT. NICO bahwa warga Kupa-kupa Selatan dan Kupa-Kupa tidak boleh dipersulit untuk bekerja di perusahan tersebut. Namun sampai saat ini masih saja terjadi praktek bahwa masyarakat dua Desa dan wilayah Tobelo Selatan masih banyak yang belum dipanggil untuk direkrut. Tetapi warga diluar Desa tersebut dan wilayah tobelo selatan masih diterima. Jika pekerjaan hanya di bagian produksi masih banyak masyarakat yang mampu bekerja
Kedua menghentikan sementara penerimaan pekerja diluar lingkar perusahan dan wilayah Kecamatan Tobelo Selatan, jika tidak sebaiknya tutup saja perusahaan, karena tidak berdampak merata di masyarakat yang berada di lingkar perusahan dan wilayah Kecamatan Tobelo Selatan. Ketiga, tidak adanya keseriusan dari pihak PT. NICO untuk membangun komunikasi yang baik melalui Humas PT. NICO. Terkait pekerjaan bongkar muat di pabrik PT. NICO.
Keempat, terkait kesejahteraan pekerja, bahwa ada perbedaan antara pekerja lokal dan pekerja dari luar Halut. Tidak adanya tunjangan uang makan dan transport bagi pekerja lokal. Pekerja lokal juga tidak diberikan slip gaji pembayaran pekerja, berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 pasal 1 ayat 2 bahwa perusahaan/pengusaha wajib memberikan slip/daftar gaji yang memuat komponen upah. Bukan hanya slip gaji, pekerja lokal juga tidak diberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kesehatan.
Kelima, tidak direvisinya kontrak kerja sehingga kontrak kerja tidak jelas pasal 1 ayat 5 PP 78 2015 sudah jelas, Keenam kondisi tempat kerja yang buruk, perusahan tidak menjalan ketentuan K3 secara baik, bahwa sudah ada dua orang yang menjadi korban kecelakaan ditempat kerja karena tertimpa dengan buah kelapa dan terjatuh dan ketinggian lebih dari 2 meter. Tidak tersedianya APD ditempat kerja pengelolaan limba B3 seperti apa.
“Kami masih akan melakukan aksi lanjutan, jika tuntutan kami tidak di tindaklanjuti oleh Manajemen PT. NICO, kami akan seriusi untuk mengawal hal ini, terutama hal-ikhwal pekerja local,”tegasnya.(sal)