HARIANHALMAHERA.COM–Tapal batas dalam wilayah Pemkab Halut sepertinya masih menjadi masalah serius. Sebab, masyarakat yang berbatasan terus melakukan gerakan untuk mendesak Pemda agar tuntaskan masalah tersebut. Senin (18/7), kemarin, puluhan masyarakat Galela Selatan (Galsel) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galela Maloha melakukan aksi menuntut Pemda tuntaskan sengketa batas Kecamatan Galsel dengan Tobelo Utara (Tobur).
Koordinator aksi, Zulhijah Rasai, mengatakan aksi tersebut dilakukan prinsipnya memperjelas lahan seluas 6.445 hektar bukan lahan kosong lagi melainkan lahan tersebut adalah perkebunan masyarakat Galsel yang mana saat ini diterobos oleh masyarakat Tobur dan secara geografis bahwa sebidang lahan itu lebih dekat ke Galsel dan sangat jauh dari Tobur. “Kami sudah melakukan survei bersama dengan masyarakat ada di lokasi yang di sengketakan, namun lahan itu masih milik masyarakat Kecamatan Galela Selatan,”katanya.
Untuk dibuktikan secara geografis status lahan tersebut masuk wilayah Galsel menurutnya, saat ini 7 Desa di Galsel membuat peta Desa, dimana proses pembuatannya berdasarkan hasil survei dilapangan selama beberapa hari dengan mengunakan beberapa alat termasuk GPS dan peta tersebut akan diberikan ke Pemkab Halut sebagai rujukan. “Kami membuat peta dan ini sudah melalui kesepakatan antara 7 Desa di Kecamatan Galela Selatan, maka untuk batas Desa tidak jadi masalah lagi, yang menjadi masalah ini adalah batas Kecamatan,”ungkapnya.
Sementara itu Kabag tata kelola pemerintahan, Jhon Anwar Kabalmay menyampaikan bahwa sampai saat ini tapal batas Desa maupun Kecamatan di Halut belum ada yang ada hanya batas wilayah pemukiman. “Yang ada sekarang ini hanya batas wilayah pemukiman, sebab tapal batas Desa itu diatur dalam Perbup yang sekaligus menjelaskan batas Desa antar kecamatan Provinsi Malut dan ada beberapa provinsi yang ada di Indonesia bagian Timur dimasukan kedalam claster untuk penyelesaian tapal batas pada tahun 2023 mendatang,”terangnya
“Sampai saat ini persoalan tapal batas Desa dan Kecamatan belum termuat dalam Perbup sehingga dalam tapal batas Desa antara Kecamatan Tobelo Utara dan Galela Selatan adalah masyarakat desa setempat melalui musyawarah untuk memutuskan batas desa selanjutnya membuat laporan ke Pemkab untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.
Anggota DPRD Halut, Fahmi Musa, pun menuturkan bahwa beberapa waktu yang lalu LSM Galela Maloha sempat melaksanakan dialog publik dengan tema tapal batas Galsel dan Tobur yang mana sempat merumuskan poin penyelesesaiannya. “Kami meminta untuk merumuskan semua hal-hal yang menjadi persoalan dalam tapal batas lalu disampaikan kepada masyarakat di dua Kecamatan. Saya memberi saran kepada teman-teman yang menyediakan data dimana saya pernah mengarahkan dan mengirim dokumen-dokumen regulasi terbaru sehingga bisa di kombain dengan situasi yang ada di lapangan,”tuturnya.
Sementara Wabup Halut, Muchlis Tapi-Tapi menyampaikan Pemkab Halut tetap menerima apa yang di sampaikan oleh masyarakat dan LSM Galela Maloha. “Kita menunggu Bupati Halut, karena saat ini Bupati sementara keluar daerah, jika Bupati sudah ada di Halut maka Dinas terkait harus berkoordinasi dengan Bupati, untuk membicarakan kelanjutan tapal batas dua Kecamatan ini,”ungkapnya
Wabup Halut pun menjelaskan bahwa untuk tapal batas Desa di Malut ini belum tuntas sejak Provisi Malut dimekarkan. “Saya meminta konflik tapal batas ini jangan di tunggangi atau ada muatan isu sara, jika konflik tapal batas itu murni maka harus di jaga kemurnian itu, sehingga tidak merembet keluar,”tandasnya.(sal)