HARIANHALMAHERA.COM– Berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Barat (Halbar) yang menetapkan zakat fitrah pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023 dengan sebesar yang sama, yakni Rp 37.500 per orang atau setara 2,5 Kg beras, sementara di Kemenag Halmahera Utara dalam rapat penepatan zakat yang berlangsung kamis (30/3) memutuskan sebesar Rp 40 ribu/orang.
Dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2023 M yang berlangsung di aula Kemang Halut itu selaian dihadiri Kepala Kemenag Halut, Yamin Latief Tjokra dan pejabat Kemenag setempat juga sejumlah pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Halut, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halut, tokoh agama, para imam, Kepala KUA da ketua Baznas se Halut.
Kepala Kemenag Halut, Yamin Latief Tjokra, mengatakan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim yang harus ditunaikan sebelum sholat idul fitri nanti.
“Penetapan dinilai zakat fitrah ini sangat penting bagi kita umat islam dan kami Kemenag Halut juga dalam penetapan besaran zakat fitrah tentu penuh kehati-hatian sehingga mengundang pihak terkait untuk dibahas secara detail,”katanya.
Dalam menentukan kadar zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M lanjutnya, tentu berdasarkan hitungan makanan pokok setempat (quutul balad) sesuai dengan yang di konsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram beras setiap jiwa, dan disesuikan kondisi harga beras di pasaran Kabupaten Halut dalam bulan Maret 2023.
Sementara Kabid Dagang Kemenag Halut, Muksin Mustika, menuturkan bahwa harga beras di Kabupaten Halut per maret 2023 ini bervarasi sesuai mereknya, dimana untuk kategori harga tertinggi (premium), Rp 15.000/kg sampai Rp 17.000/kg, kategori sedang (Mediun) Rp 13.500/kg sampai Rp 15.000/kg dan kategori terendah Rp 10.400/kg sampai Rp 12.700/kg.
“Saat ini persedian stok di gudang Bulog tersisa 59 ton namun penyebaran di luar masih 800 ton. Jadi stok beras masih bisa terlayani untuk Halut,”jelasnya
Hasil rapat tentang kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 M, telah diputuskan bersama berdasarkan harga beras yang telah di survei, yaitu 2.5 kg beras di kali Rp 16.000= Rp 40.000/ jiwa. Sedangkan kadar fidyah ditetapkan dibayar dengan uang senilai Rp 60.000 per hari/jiwa.(sal/rif)