HukumMaluku Utara

228 Napi di Malut Ikut Dibebaskan

×

228 Napi di Malut Ikut Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas II B Tobelo

HARIANHALMAHERA.COM – Sebanyak 228 narapidana (napi) yang tengah meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Malut akan segera menghirup udara bebas lebih cepat.

Hal ini Menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Malut, Muji Raharjo usai mengikuti rapat video Conference (Vicon) dengan Komisi III DPR RI kemarin menjelaskan, pembebasan napi massal itu hanya berlaku bagi mereka yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman terhitung pada 31 Desember 2020.

“Di Malut sendiri ada sekitar 228 orang yang akan dibebaskan tersebar dimasing-masing Lapas kabupaten/kota. “Tapi syarat pembebasannya menunggu SK dari Dirjen terkait bersangkutan dibebaskan untuk asimilasi di rumah masing-masing,” katanya.

Hanya saja, ketika ditanya apakah ke-228 napi itu termasuk di dalamnya ada napi kasus korupsi maupun napi anak, Muji menolak memberkannya. “Data detailnya nanti kita tunggu tanggal 7,” katanya seraya mengatakan pebebasan mulai dilakukan terhitung mulai kemarin hingga 7 April

Meski begitu, dia menegaskan, 228 warga binaan yang dibebaskan ini tidak termasuk napi kasus narkoba sendiri  hukumannya dibawa lima tahun.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menyatakan, selain guna mencegah penularan Covid-19, usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, juga menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penghematan anggaran itu bisa mencapai ratusan miliar.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 milyar, selain mengurangi angka overcrowding,” kata Nugroho dalam keterangannya, Rabu (1/3).

“Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup diantaranya makan, kesehatan, dan sebagainya. Pembinaan dikalikan 300.000 orang,” sambungnya.

Nugroho menyebut, dari puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi. Yakni berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Mulai hari ini (kemarin, red) Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” tegas Nugroho. (tr6/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *