HARIANHALMAHERA.COM–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Ternate, Maluku Utara, kembali meringkus empat pria yang diduga terlibat narkoba. Mereka diduga satu jaringan operator Lapas Klas II A Ternate.
Mereka di antaranya, WGP alisa Yudi, Z alias Rio, MRA alias Amat dan NH alias Baim. Dari hasil penyergapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram dan ganja 22,91 gram.
Keempat tersangka itu diringkus di lokasi yang berbeda pada hari yang sama. Sebelum MRA alias Amat dan NH alias Baim, polisi lebih dulu menangkap WGP alias Yudi dan Z alias Rio, di depan mes PT. Antam, Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi sabu seberat 0,66 gram, satu buah pipet kaca, satu buah lakban hitam, satu unit HP dan satu buah kartu sim dengan nomor 082399148827.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kartu sim ini digunakan untuk menghubungi operator dari Lapas. Tapi nanti kita lidik lebih lanjut, apakah memang betul atau tidak. Kebanyakan sabu ini dikirim dari Jakarta dan Makassar,” ujar Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Herri Suhendar, dalam Pres Rilis, Senin (15/6).
Atas temuan itu, MRA alias Amat dan NH alias Baim dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MRA alias Amat yang tercatat sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kota Ternate ini, diringkus di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara, dengan nomor polisi : LP/24/VI/2020/Malut/Res Ternate, tertanggal 12 Juni 2020, pukul 19.30 WIT.
Hasil penggerebekan itu, tim mengamankan barang bukti berupa empat sachet bening ukuran sedang berisi ganja 4,48 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok chief, satu unit HP dan satu buah kartu sim. “Ganja itu dibeli seharga Rp 500 ribu,” tuturnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, pada 12 Juni 2020, pukul 21.00 WIT, tim Opsnal Polres Ternate berhasil menangkap NH alias Baim disamping dealer Kawasaki, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 19 sachet bening ukuran sedang, yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 18,43 gram, satu buah pembungkus Marlboro, satu lembar kartu ATM BNI atas nama Yelis M Jain, satu buah HP dan sebuah kartu sim.
“19 sachet plastik bening ukuran sedang, yang diduga berisi narkotika jenis ganja itu, menurut pengakuan terangka, dibeli seharga Rp 1,9 juta,” ucapnya
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. (tr-6/Kho)