HARIANHALMAHERA.COM–Belum genap sepekan dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Andi Herman langsung action. Langkah pertama yang dilakukan orang nomor satu di koprs Adhiyaksa itu yakni mensupervisi di seluruh lembaga kejaksaan di Malut.
Kemarin, supervise di lakukan di kantor Kejari Halbar. Usai bertemu Kejari Halbar Salomina Meyke Saliama, Andi memantau setiap ruang kerja hingga mengecek kondisi bangunan dan halaman kantor.
Kepada awak media, dia mengaku dalam kunjungan supervisi ke Kejari Halbar tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan. Diantarnya terkait dengan penyiapan gedung penyimpanan barang bukti,maun penyiapan posko pengaduan Pilkada.
Disinggung soal kasus dugaan korupsi pinjaman daerah sebesar Rp 159 miliar Andi yang didampingi As Intel Atawa menegaskan, kasus tersebut telah di SP3 (dihentikan). “Akan tetapi tidak menutup kemungkinan kembali dibuka jika ada bukti baru. Soal progres dilapangan kita juga tentunya menunggu hasil audit BPK,” paparnya.
Dijelaskan, pinjaman daerah itu berdasarkan pengembangan penyelidikan sudah sesuai mekanisme. Sebab ada persetujuan DPRD. Dimana subtansi menyangkut pembabungan tentunya tidak bias dicampur adukan dengan mekanisme pinjaman.
“Sekarang jika kita masuk tapi ada kesempatan untuk melakukan perbaikan tentunya sia-sia , temuan itu tentunya masih bisa diperbaiki terkecuali ada unsur suap meyuap walaupun ada kesempatan diperbaiki itu tindak pidanya lain,” pungkasnya.(tr4/pur)