HARIANHALMAHERA.COM– setelah menetapkan Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru bersama staf fungsional Setda, La Ode Muslimin Napa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut mulai melakukan pelacakan aset milik kedua orang tersangka tersebut.
Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edi Wahyu Susilo pun membenarkan adanya adanya pelacakan terhadap aset milik dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DD Pulau Taliabu oleh oleh penyidik.
“Iya, kalau tracking atau pelacakan memang sedang dilakukan, baik untuk yang bergerak maupun yang tak bergerak,”katanya, di Mako Polda Sofifi, Selasa (2/9).
Saat ini lanjutnya, berkas perkara hampir rampung sehingga diupayakan dalam waktu dekat melakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelimpahan berkas kembali, untuk diteliti oleh JPU Kejari Malut,”ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Pada penanganannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu yang berinisial ATK alias Agusmawati Taib Konten.
Dalam kasus ini pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV. Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka. Dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per Desa.(red)