HARIANHALMAHERA.COM–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangani 4.656 kasus tindak pidana siber sepanjang periode Januari hingga November 2020.
Berdasarkan data Dittipidsiber, lebih 4 ribuan kasus itu terbagi dalam 15 jenis kejahatan. Kasus terbanyak yang ditangani polisi adalah perkara pencemaran nama baik sebanyak 1.743 kasus.
Kemudian diikuti kasus penipuan dengan 1.295 laporan; pornografi 390 kasus; akses ilegal dengan 292; ujaran kebencian atau SARA dengan 209 kasus; berita bohong/palsu/hoax dengan 189 kasus; manipulasi data dengan 160 kasus dan pengancaman 131 kasus.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, dari deretan kasus tersebut menunjukkan jenis kejahatan yang di bawah angka 100 tercatat antara lain perjudian dengan 81 kasus; pencurian data/identitas 46 kasus.
Selain itu, peretasan sistem elektronik dengan 38 kasus; pemerasan 35 kasus; intersepsi ilegal 29 kasus; pengubahan tampilan situs 10 kasus dan gangguan sistem 8 kasus.
Awal Desember lalu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji menyebut tingginya angka kejahatan siber sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat menggunakan teknologi informasi selama pandemi Covid-19.
“Selama pandemi kita melihat masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan sosial maupun masyarakat yang lain sehingga cukup meningkat, ketika transaksi face to face menurun” kata Himawan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bakal segera mengaktifkan polisi siber. Langkah ini ditempuh menurutnya lantaran kini banyak bermunculan berita atau informasi menyesatkan yang sengaja dibuat dan disebarkan melalui media sosial.
“Sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber,” kata Mahfud dalam sebuah webinar, Senin (28/12). (cnn/kho)