HARIANHALMAHERA.COM— Kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) dan tindak pidana asusila, membuat karir K, BA, S, H, E sebagai anggota Polri tamat.
Mereka resmi diberhentikan dengan tidak homat (PTHD) oleh Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto. Sebagaimana tertuang dalam keputusan PTHD masing-masing nomor: Kep/88 sampai 92/III/2008 tertanggal 18 Maret 2019.
“Empat terpidana kasus narkoba. Masing-masing, Briptu K sebagai BA Sat Brimob Polda, Brigpol S, BA Yanma Polda, Brugpol H, BA Yanma Polda, dan Briptu E, BA Bag Sumda Polres Ternate,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, dalam konfrensi pers di Polda Malut, Rabu (27/3).
“Sedangkan oknum polisi yang dipecat atas kasus asusila adalah Brigpol N sebagai BA Min Sub 3 Den A Sat Brimob Polda,” sambungnya.
Dalam konfrensi pers itu, Hendri juga menyebut masih satu perwira berisinal MT yang oleh Polda lewat surat nomor Nomor: B/424/III/KEP/2019 Tanggal 13 Maret 2019 ke SDM Polri untuk dilakukan PTDH. Anggota berpangkat IPTU itu divonis bersalah dalam siding kode etik atas kasus Kasus Tindak Pidana Penipuan.
“Pemberhentian lima anggota ini merupakan wujud Polri dalam hal ini Polda membenahi diri dengan sistem Reward (penghargaan) dan Punishment (hukuman),” tegasnya.
Sementara kasus dugaan penembakan dua warga Desa Kawasi di kawasan tambang nikel Pulau Obi oleh empat anggota Brimob, menurut Hendri masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polri.
Empat personel Sat Brimob Polda itu telah menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Tindakan mereka yang melukai kakak-beradik bernama Mince Melman Nan Lessy asal Desa Kawasi merupakan tindakan yang inprosedural. (eva/pur)