HalutHukum

Putusan Ganti Rugi Video Wonderful Rp 199 Juta, Dispar Terima?

×

Putusan Ganti Rugi Video Wonderful Rp 199 Juta, Dispar Terima?

Sebarkan artikel ini
PARIWISATA: Salah satu atraksi kesenian dalam acara Wonderful Halut, 2018 lalu. (foto: fajar.co.id)

HARIANHALMAHERA.COM— Sidang kasus video Wonderful Halut sudah selesai. Hakim dalam putusannya, memenangkan CV Manyawa selaku penggugat. Dinas Pariwisata (Dispar) selaku tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 199 juta.

“Namun mengingat sudah ada pembayaran awal sebesar Rp 15 juta, maka akan dipotong dengan besaran berdasaran tuntutan ganti rugi,” kata Rachmat H La Hasan, selaku hakim tunggal.

Hakim dalam putusannya, juga memberikan kesempatan kepada tergugat apakah keputusan tersebut bisa diterima atau tidak.

“Setelah putusan ini dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan waktu selama beberapa hari kedepan terhadap tergugat apakah diterima atau merasa keberatan perkara ini,” tuturnya.

Sampai saat ini Dispar Pemkab Halut belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

“Kami masih menunggu hasil salinan putusan, kemudian kami akan pelajari dulu. Setelah itu baru ambil keputusan selanjutnya,” katanya, Kabag Hukum Setda Halut Hairuddin Dodo, Selasa (19/3).

Menurut dia, pemerintah tidak akan gegabah menyatakan terima ataupun menolak. Namun berjanji akan secepat mungkin mempelajari, sekaligus mengambil langkah banding atau menerima putusan hakim.

“Kami diberikan kesempatan seminggu pasca putusan dibacakan. Yang pasti kami akan ambil langkah hukum kalau putusannya dirasa keberatan,” ujarnya.(dit/cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *