HukumNasional

Terungkap, Doi Karapoto Dalam Kas Perusahaan di Hongkong

×

Terungkap, Doi Karapoto Dalam Kas Perusahaan di Hongkong

Sebarkan artikel ini
NGAMUK: Para perwakilan nasabah saat pertemuan dengan pimpinan dan anggota Dekot Ternate, Senin (11/3). (foto: eva/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Entah benar atau tidak. PT Karapoto mengaku uang milik nasabah tidak disimpan di bank. Miliaran rupiah dana ribuan nasabah diinvestasikan ke beberapa perusahaan di Hongkong.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi calana dalam, makanan, hingga asuransi. Hal ini disampaikan langsung Wakil Ketua Dewan Kota (Dekot) Ternate Mubin A Wahid, usai menerima kedatangan perwakilan nasabah, Selasa (12/3).

Menurut Mubin, pengakuan itu langsung dari bos PT Karapoto Fitri Puspita Hapsari Doa alias Upik. Diungkapkan saat pertemuan terbatas dengan dekot dua hari lalu. Hanya saja, tidak disebutkan pasti nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Mubin mengatakan, sesuai pengakuan Upik, dana nasabah itu masih dalam proses pencairan.

“Sehingga untuk mengembalikan dana nasabah itu, dia meminta waktu selama dua bulan,” katanya kemarin.

Masih menurut Mubin, pertemuan dengan Upik menindak lanjuti hasil konsultasi dengan Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda.

“Dari hasil pertemuan itu, maka kami langsung menyampaikan apa yang dikatakan Bos Karapoto. Agar bisa didengar langsung nasabah,” ungkapnya.

Sayangnya, kedatangan nasabah justru meminta dewan mempertemukan langsung dengan Fitri. Namun, mereka kecewa karena hal itu tidak dapat dipenuhi.

Menurut Mubin, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai dengan kesepakatan awal. Dewan tidak serta merta langsung mengambil keputusan sesuai keinginan nasabah.

“Sebab, tidak hanya dewan yang menangani hal ini. Pasti ada pihak lain seperti Polres. Kalau Kapolres sendiri tidak sepakat apa yang harus kami lakukan,” tuturnya.

Dia menuturkan, jika masalah ini di bawah ke proses hukum pastinya Fitri akan dipenjara. Jika itu terjadi maka uang nasabah pun tidak bisa dikembalikan.

Karena itu, lanjut Mubin, dewan hadir untuk memfasilitasi masalah ini secara kekeluargaan.

“Dewan itu tidak mencampuri urusan pidana dan perdata. Tugas dewan harus menyelesaikan secara musyawarah,” terangnya.

Sementara itu, dalam pertemuan 10 perwakilan nasabah yang dipimpin langsung Mubin, berujung kekecewaan bagi para nasabah.

Pasalnya, Dekot tidak menghadirkan Fitri sebagaimana yang mereka inginkan. Sempat terjadi adu mulut dalam petemuan itu. Ditengarai akibat dewan tidak merespon seutuhnya permintaan nasabah.

Bahkan mereka juga menyesalkan keterangan yang disampaikan Mubin terkait janji Fitri yang berjanji akan mengembalikan uang nasabah dua bulan ke depan secara bertahap.

“Yang kami mau dewan memfasilitasi kami bertemu dengan Fitri. Kami ingin dia mengatakan langsung kepada kami. Karena yang mengetahui sepenuhnya itu nasabah, bukan dewan,” ucap Hajil Usain, salah satu perwakilan nasabah kepada awak media.

Menurutnya, alangka baiknya dekot mempertemukan mereka dengan Fitri. Banyak pertanyaan yang sudah disiapkan nasabah ke Fitri. Terutama pengembalian uang. Mengingat janji itu sudah terlalu lama dan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Sebenarnya uang kami dikemanakan? Ini yang kami ingin tahu. Kepada siapa, dan kenapa sampai tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.

Diketahui, dari hasil data nasabah sementara PT Karapoto Ternate pada rekapan ke-2 tertanggal 10 Maret 2019, jumlah uang nasabah yang belum dikembalikan sebesar Rp 249,776,652,675 dari 3.386 nasabah. Itupun belum terdata secara keseluruhan.(eva/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *